Nada Gagap Hakim Wahyu Usai Bacakan Vonis Mati ke Ferdy Sambo

| 13 Feb 2023 16:53
Nada Gagap Hakim Wahyu Usai Bacakan Vonis Mati ke Ferdy Sambo
Sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo (Ilham A/ ERA)

ERA.id - Ketua majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Wahyu Iman Santoso gagap usai membacakan jika terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati.

Awalnya, Wahyu meminta Ferdy Sambo untuk berdiri dan mantan Kadiv Propam Polri ini langsung melakukan hal itu. Wahyu pun menyebut terdakwa ini divonis hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata Wahyu saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Suasana ruang sidang langsung riuh, namun Wahyu tak mempedulikan hal itu dan terus melanjutkan membaca vonis Ferdy Sambo.

Wahyu pun memerintahkan agar Ferdy Sambo tetap di dalam ruang tahanan dan menyebut barang bukti dikembalikan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk dipakai dalam perkara lain.

Ketua majelis hakim tampak gugup dan berbicara gagap. Dia kembali mengulang perkataannya dengan menyebut Sambo tetap berada di tahanan.

Ketika menerangkan jika biaya perkara dibebankan kepada negara, Wahyu kembali gagap.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, mem, demikian, membebani pula terdakwa untuk mem, membebani beb, biaya negara dibebankan kepada bi, biaya perkara dibebankan kepada negara," ucap Wahyu.

Saat akan menutup sidang, Wahyu kembali gagap saat berbicara. Dia mengulang perkataannya setelah menyuruh Ferdy Sambo kembali duduk.

"Demikian diputuskan dalam rapat pemusyawatan, silahkan duduk," ucap Wahyu dan Ferdy Sambo kembali duduk di kursi pemeriksaan.

"Demikianlah diputuskan dalam rapat pemusyawatan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 oleh kami Wahyu Iman Santoso, sebagai hakim ketua majelis hakim, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono, masing-masing sebagai hakim anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023," kata Wahyu.

Rekomendasi