ERA.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menyerahkan buku hitam yang selalu ia bawa ke pengacaranya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berawal ketika Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo, yakni mantan jenderal bintang dua polisi ini dijatuhi hukuman mati. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah karena melakukan pembunuhan berencana ke Yosua.
Sambo juga dinyatakan bersalah karena melakukan perusakan CCTV atau barang bukti di kasus kematian Brigadir J. Wahyu menyebut Ferdy Sambo mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum bila tidak terima dengan vonis itu.
"Demikian para pihak terdakwa maupun penasihat hukum mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum," kata hakim Wahyu saat sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Sidang pun selesai dan Ferdy Sambo yang duduk di kursi terdakwa langsung berdiri lalu menghampiri tim penasihat hukumnya. Terdakwa ini lalu menyerahkan buku hitam yang selalu ia bawa selama persidangan kepada pengacaranya, Arman Hanis.
Dikonfirmasi, Arman menyebut dirinya hanya membawa saja buku hitam kliennya. "Nggak, saya bawain aja (buku hitam Ferdy Sambo," ujar Arman di PN Jaksel hari ini.
Diketahui, Ferdy Sambo membawa buku hitam saat mengikuti persidangan di PN Jaksel. Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bobby Rahman Manalu menjelaskan buku hitam itu adalah catatan Sambo.
"Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat, pokoknya (buku itu berisi) kegiatan sehari-hari (dari saat) beliau menjabat Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, itu aja isinya," kata Bobby di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Bobby kembali menjelaskan Sambo selalu mencatat kegiatannya sehari-hari. Dari persidangan ini juga, kata dia, Sambo juga mencatatnya di buku hitam yang dibawanya.
"Ini saya sempat lihat-lihat, oh memang catatan, seluruh catatan kegiatan beliau lah. Tapi di situ saya lihat dia semenjak kombes ya. Sampai saat ini, sidang, apa, tadi eksepsi," ucapnya.