ERA.id - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat tak ingin bicara merasa puas atau tidak mengenai vonis terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Samuel menyebut bakal ada unsur dendam bila membicarakan hal itu.
"Kita jangan bicara puas apa tidak ya. Kalau kita bicara puas itu berarti ada unsur dendam," kata Samuel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).
Ayah korban ini menerangkan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sesuai Pasal 340 KUHP, yakni disanksi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau dipenjara selama 20 tahun. Samuel pun mengaku terharu karena majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman tertinggi dari penerapan Pasal 340 KUHP ke Ferdy Sambo.
"Kita sangat terharu bahwa keadilan nyata ada di negara kita," ucapnya.
Diketahui pada Senin (13/2) kemarin, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman pidana mati ke terdakwa Ferdy Sambo. Untuk Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana ke Yosua.