ERA.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sempat ricuh usai sidang vonis terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Kericuhan antara awak media dan pengamanan dalam (pamdal) ini terjadi karena jurnalis merasa dihalangi ketika akan mendekati keluarga Yosua, Richard Eliezer, dan penasihat hukumnya. Untuk menghindari hal yang tak diinginkan, polisi mengamankan petugas pamdal PN Jaksel tersebut.
Akibat kericuhan ini sejumlah kursi dan pagar pembatas di dalam ruang sidang utama PN Jaksel rusak. Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menyebut pihaknya memaklumi insiden ini.
"Bahwa pihak PN Jaksel memaklumi insiden kecil tersebut karena memang kapasitas ruang sidang dan lingkungan PN Jaksel yang tidak memadai dibandingkan dengan antusiasme kehadiran pengunjung sidang serta awak media yang luar biasa," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Djuyamto menerangkan antusiasme masyarakat begitu tinggi untuk mengikuti sidang Bharada E. Sidang vonis terhadap anak buah Ferdy Sambo ini berjalan dengan tertib dan aman hingga selesai.
PN Jaksel pun berterima kasih ke seluruh pihak yang mengawal jalannya persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
"Bahwa suasana kesalahpahaman tersebut segera bisa reda, setelah narasumber wawancara diminta bergeser keluar ruang sidang," ucapnya.
Diketahui, Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Besaran vonis Richard ini lebih kecil ketimbang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf yang telah menjalani sidang vonis lebih dahulu.
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo. Untuk Putri Candrawathi yang merupakan istri dari eks Kadiv Propam Polri ini divonis 20 tahun penjara.
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim. Mereka semua dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana ke Yosua.