ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan mengajukan banding dari putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara ke terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
"Untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Kejagung tak mengajukan banding karena keluarga Brigadir J sudah memaafkan Richard. Dia menyebut maaf merupakan hukum tertinggi dalam putusan hukum.
"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini, ibu Yosua dan bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," ujar Fadil.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara ke Richard Eliezer.
Pengacara Richard, Ronny Talapessy berharap agar jaksa penuntut umum (JPU) tak mengajukan banding dari vonis majelis hakim.
"Silahkan itu haknya jaksa (untuk banding), tapi kami harapannya jangan banding lah," kata Ronny di PN Jaksel, Rabu (15/2).