Mario Dandy AG Mengundurkan Diri dari Sekolahnya, Pengacara: Itu Inisiatif Anaknya Sendiri

| 06 Mar 2023 15:10
Mario Dandy AG Mengundurkan Diri dari Sekolahnya, Pengacara: Itu Inisiatif Anaknya Sendiri
Pengacara AG (15), Mangatta Toding Allo. (Sachril/ERA,id)

ERA.id - Pengacara kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15), Mangatta Toding Allo mengatakan, kliennya mundur sebagai siswi SMA Tarakanita I Jakarta, atas inisiatifnya sendiri.

Keputusan ini diambil AG demi kebaikan bersama. "Hak pendidikannya sedang didiskusikan oleh pihak keluarga. Yang jelas memang kemarin pengunduran diri itu inisiatif dari anak sendiri dan keluarga, dan memang ini demi kebaikan anak dan pihak sekolah Tarakanita pastinya. Itu aja ya," kata Mangatta kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Mangatta menerangkan AG sudah tahu jika ditetapkan menjadi pelaku atau anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora. Kekasih Mario ini tahu menjadi pelaku usai diberitahu keluarganya.

"AG akhirnya sudah kami beritahukan tentang status ini, kami belum ketemu langsung, tapi dia sedang bersama dengan keluarganya," ucapnya.

Pada hari ini, Mangatta dan pihaknya akan menemui penyidik Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait status hukum AG. Dalam perkembangan kasus ini, AG nantinya akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan.

Namun, Mangatta belum mengetahui kapan pastinya AG akan dipanggil lagi 

"Nanti kita lagi mau tunggu panggilan dari penyidik untuk pemeriksaan anak ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," ucapnya.

Sebelumnya, beredar surat pengunduran diri AG sebagai kesiswaan SMA Tarakanita I Jakarta. Surat ini ditandatangani Kepala Sekolah SMA Tarakanita I Jakarta, Pauletta per 2 Maret 2023.

"Kami telah menerima surat pengunduran diri AGH sebagai siswi SMA Tarakanita I Jakarta secara resmi pada tanggal 28 Februari 2023," kata Paulleta dari surat tersebut, dilihat Jumat (3/3).

Paulleta menambahkan pihak sekolah telah menyerahkan pendidikan AG ke orang tua dan keluarganya, dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak.

Rekomendasi