Cari Pelanggar Lalin dari ETLE Mobile, Polisi Tilang Pelat 'RF' di Jaktim

| 09 Mar 2023 12:56
Cari Pelanggar Lalin dari ETLE Mobile, Polisi Tilang Pelat 'RF' di Jaktim
Ilustrasi polisi lalu lintas (ERA.id)

ERA.id - Ditlantas Polda Metro Jaya menilang pengendara mobil yang melanggar lalu lintas melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.

Dari postingan foto dan video yang dilihat di akun Instagram @tmcpoldametro, Kamis (9/3/2023), sejumlah anggota polisi dari dalam mobil yang telah terpasang kamera ETLE, mencari pelanggar lalu lintas di sejumlah ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.

Dalam patroli ini, polisi menilang pengendara berpelat "RF", yakni bernomor polisi B 2452 RFP di wilayah Jakarta Timur (Jaktim).

"07.31 #Polri Tim E-TLE Mobile Satlantas Jakarta Timur melakukan penindakan kepada pengguna jalan yang melanggar ganjil genap maupun lawan arus di Jl. D.I Panjaitan, Cawang, Jaktim," demikian keterangan Instagram @tmcpoldametro, dilihat Kamis (9/3/2023).

Polisi juga menilang sejumlah pengendara sepeda motor yang melawan arus dan tak memakai helm di sekitar Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan dan Jalan Kepu Selatan, Jakarta Pusat.

Penilangan elektronik juga dilakukan ke pengendara sepeda motor di kawasan Waduk Pluit, Jakarta Utara, di mana pelanggar ini kedapatan melawan arus saat berkendara.

Rekomendasi