Polisi Angkat Bicara soal Dinarasikan Hadang Warga Petamburan yang Ingin Konvoi Sambut Bulan Ramadan

| 20 Mar 2023 11:20
Polisi Angkat Bicara soal Dinarasikan Hadang Warga Petamburan yang Ingin Konvoi Sambut Bulan Ramadan
Konvoi Ramadan (Screenshot Instagram bangranistones)

ERA.id - Beredar video polisi dinarasikan menghadang warga Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), yang ingin melakukan konvoi untuk menyambut bulan Ramadan.

Dari video dan narasi yang dilihat di akun Instagram @bangranistones, ada satu orang bersama sejumlah orang yang memakai baju loreng hitam putih datang berjalan kaki menemui sejumlah polisi yang berjaga di Jalan KS Tubun, Jakpus, Minggu (19/3) kemarin. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman pun meminta rombongan ini agar putar balik.

"Aksi konvoi sambut ramadhan yang digelar ratusan warga Petamburan di Jalan KS Tubun, Tanah abang, Jakarta Pusat mendapat hadangan dari petugas kepolisian," demikian narasi yang dilihat di akun Instagram @bangranistones, Senin (20/3/2023).

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan masyarakat dilarang berkonvoi dengan kendaraan saat bulan Ramadan di tahun ini. Hal ini sesuai dengan Maklumat Kapolda Metro Jaya nomor: mak/01/III/2023 tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat bulan Ramadhan 1444/2023 guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"'Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi', maka Polda Metro konsisten akan melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat secara umum termasuk melaksanakan ibadah dan menjaga keselamatan bagi siapapun," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

Trunoyudo menjelaskan masyarakat diperbolehkan menjalankan kegiatan keagamaan di lingkungannya saja. Polisi pun akan melakukan pengamanan di tempat-tempat ibadah yang menjadi tempat pelaksanaan kegiatan keagamaan.

Terkait penghadangan yang dilakukan sejumlah petugas di Jalan KS Tubun, Trunoyudo menyebut polisi melakukan hal itu karena masyarakat melakukan arak-arakan atau pawai alegoris dengan fasilitas umum.

Kegiatan itu tidak diperkenankan karena mengganggu ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.

"Terkait PP 60 tahun 2017 dan Juklap Kapolri 02/1995 terkait keramaian harus dipatuhi, kemudian banyaknya kendaraan yang dilibatkan dengan kurang mentaati perundang-undangan UU RI No. 22 Tahun 2009 tentunya dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di jalan umum dengan juga banyaknya melibatkan anak-anak dengan menggunakan kendaraan roda dua dan pejalan kaki," ucap Trunoyudo.

Rekomendasi