ERA.id - Polisi mendalami unsur pidana di kasus pelajar MSA (18) yang tewas ditabrak pengemudi Mercedes Benz (Mercy), MM (18) di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Karena kami juga lagi mencari unsur pidananya dari pihak Mercy. Jadi ini belum clear, belum putus," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan dikutip Senin (3/4/2023).
Penyebab terjadinya kecelakaan sementara, yakni karena korban menerobos traffic light ketika lampu masih bewarna merah. Bayu memastikan penyelidikan tidak berhenti sampai di sana.
"Bahwa menerobos lampu merah itu dugaan awal penyebab kecelakaan. Tapi juga kami, dari pihak kepolisian, lagi mencari mungkin ada kelalaian lain yang dilakukan oleh pengemudi Mercy yang ada unsur pidananya," ucapnya.
Bayu menerangkan polisi dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan kasus kecelakaan ini naik ke tahap penyidikan atau tidak.
Sebelumnya, polisi membenarkan pengemudi Mercy yang menabrak pelajar MS (19) hingga meninggal dunia adalah anak polisi.
"Saya tidak tahu batasan anak petinggi Polri. Yang jelas anak polisi, betul. Tapi gini, saya nggak bicara itu anak polisi atau siapa," kata Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan, Minggu (2/4/2023).
Pengusutan kasus kecelakaan tersebut berdasarkan fakta di lapangan. Bayu memastikan penyelidikan dalam kasus itu tidak akan ditutup-tutupi dan sesuai prosedur yang ada.
"Sesuai prosedur dong. Kalau mau bicara siapa yang menyebabkan kecelakaan, yang terobos lampu merah. Itu hasil keterangan saksi," jelasnya.