ERA.id - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan Dito Mahendra akan dijemput paksa untuk diperiksa terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Pengusaha ini akan dijemput paksa karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait senpi ilegal tersebut.
"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua (pada hari ini), tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (6/3/2023).
Djuhandhani juga membantah keterangan pengacara Dito Mahendra yang menyebut surat izin enam senpi itu dikeluarkan Kodam IV/Diponegoro.
"Terkait info dari penasehat hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV/Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar. Dan bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV/Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV/Diponegoro," ucap Djuhandhani.
Sebelumnya, pengacara Dito Mahendra, Abu Said Pelu menyebut pihaknya memberikan enam surat kepemilikan senpi kliennya ke penyidik Bareskrim Polri untuk diverifikasi. Abu Said mengungkapkan enam surat kepemilikan senpi Dito Mahendra dikeluarkan Kodam IV/Diponegoro.
"Tadi kami membawa enam lembar surat yang sifatnya rahasia untuk segera diverifikasi keabsahannya oleh penyidik. Surat itu surat dari Kodam Diponegoro. Kami tidak punya kapasitas yang cukup untuk bisa memverifikasi," kata Abu Said di Bareskrim Polri, Jakarta, hari ini.
Dari sembilan senpi Dito Mahendra yang diduga tak berizin, Abu menerangkan tiga di antaranya merupakan airsoft gun. Untuk airsoft gun dia mengklaim tidak perlu memiliki surat izin kepemilikan.
Pengacara ini menerangkan Dito Mahendra memiliki senpi untuk latihan menembak. "(Senpi) itu senjata sport untuk latihan menembak. Jadi bukan senjata tempur tapi latihan menembak. Karena Dito sendiri sebagai anggota perbakin," ucap Abu Said.