Rihana-Rihani Tak Diborgol Saat Ditangkap, Polda Metro Jaya: Bukan Suatu Keistimewaan

| 04 Jul 2023 19:53
Rihana-Rihani Tak Diborgol Saat Ditangkap, Polda Metro Jaya: Bukan Suatu Keistimewaan
Tersangka Rihana-Rihani. (Sachril/ERA)

ERA.id - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi angkat bicara soal penangkapan tersangka kasus penipuan pre order (PO) iPhone, Rihana dan Rihani tak melibatkan polisi wanita (polwan) dan si kembar ini tak diborgol ketika ditangkap.

Hengki menyebut hal ini dilakukan karena kedua tersangka ini sudah mendapatkan informasi jika akan ditangkap.

"Tadi pagi kami mendapatkan info bahwa yang bersangkutan ada di suatu tempat, dini hari. Kemudian kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini sudah ada yang memberi tahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Namun, Hengki tak mengungkapkan siapa pihak yang membocorkan informasi penangkapan ini ke Rihana dan Rihani. Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini hanya menyebut penyidik langsung bergerak untuk menangkap kedua tersangka ini.

Polwan tak dilibatkan untuk mengejar waktu.

"Oleh karenanya tadi pagi mungkin ada beberapa pertanyaan, saya harus jawab ini kenapa kok tidak bawa polwan dan sebagainya. Kami dihadapkan pada situasi di mana apabila tidak segera dilakukan penangkapan maka akan kabur lagi," ujarnya.

Hengki menerangkan kedua tersangka ini sulit ditangkap karena selalu berpindah tempat. Penangkapan Rihana dan Rihani dengan tak diborgol dan tidak melibatkan polwan dia jelaskan sebagai diskresi kepolisian. 

Apabila diskresi ini tidak dilakukan, perwira menengah Polri ini menyebut dikhawatirkan Rihana dan Rihani berhasil kabur saat akan ditangkap. Hengki menjelaskan penyidik menangkap si kembar ini dengan di-back up sekuriti apartemen dan keluarga tersangka.

"Kemudian juga tidak melakukan penggeledahan badan, kita masukan ke dalam mobil pada posisi yang terpisah, makanya tidak kami borgol pada saat membawa kemari. Bukan suatu keistimewaan, bukan. Nanti justru kita borgol terjadinya 'wah ini kok polisinya lagi-lagi kok memborgol tersangka perempuan' salah lagi kita," jelas Hengki.

Rekomendasi