PPATK Blokir 256 Rekening Panji Gumilang, Diduga Ada Transaksi Mencurigakan

| 06 Jul 2023 16:51
PPATK Blokir 256 Rekening Panji Gumilang, Diduga Ada Transaksi Mencurigakan
Panji Gumilang (Sachril Agustin Berutu/Era)

ERA.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir ratusan rekening pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Rinciannya, sebanyak 256 rekening Panji Gumilang dan 33 rekening atas nama Ponpes Al Zaytun atau institusi diblokir PPATK.

"(PPATK blokir 256 rekening Panji Gumilang dan 33 rekening Ponpes Al-Zaytun atau atas nama institusi) seperti yang disampaikan oleh Pak Mahfud (Menkopolhukam)," kata Ketua Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah saat dihubungi, Kamis (6/7/2023).

Namun, Natsir belum dapat mengungkapkan total transaksi atau mutasi di 289 rekening tersebut. Sebab, PPATK masih melakukan analisis.

Terpisah, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana juga belum mau membeberkan transaksi di rekening Panji Gumilang dan Ponpes Al-Zaytun dipakai untuk apa. Terkait diduga ada tidaknya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau untuk Negara Islam Indonesia (NII), tak dia jelaskan.

Ivan hanya menyebut pemblokiran seluruh rekening Panji Gumilang dan Ponpes Al-Zaytun sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ratusan rekening ini diblokir karena diduga ada transaksi mencurigakan. 

"Kami menerima laporan dari penyedia jasa keuangan (PJK) terkait para pihak, laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM)," ucap Ivan.

Sebelumnya, kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang telah naik ke tahap penyidikan. Bareskrim Polri pun mengungkapkan pihaknya juga menelusuri dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong yang dilakukan pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini.

Temuan tindak pidana ini ditemukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (5/7) kemarin.

"Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, hari ini.

Rekomendasi