Tablet Anggota Fraksi PDIP Candy untuk Main Game Ternyata Aset DPRD DKI

| 21 Jul 2023 20:45
Tablet Anggota Fraksi PDIP Candy untuk Main Game Ternyata Aset DPRD DKI
Anggota Fraksi PDIP Mega Cinta main game saat rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. (Tangkap layar)

ERA.id - Ketua Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Gembong Warsono mengungkapkan tablet yang digunakan Cinta Mega untuk bermain gim merupakan aset negara.

"Itu kan asetnya DPRD yang dipinjamkan ke anggota Dewan. Nggak mungkin kita sita," kata Gembong Warsono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Gembong menjelaskan, alat komunikasi elektronik tersebut dipinjamkan oleh DPRD ke setiap anggota Dewan.

Karena itu, tablet itu akan diperiksa oleh DPRD DKI Jakarta untuk memastikan apakah Cinta bermain gim atau slot seperti yang diduga masyarakat.

"Teknologi kita sudah canggih. Mau dihapus pun jejaknya sudah kelihatan. Enggak mungkin bisa bersih. Itu tetap kami telusuri, nggak usah khawatir itu," katanya.

Selain itu, pihaknya menyerahkan segala keputusan terhadap Cinta Mega kepada DPRD DKI Jakarta yang berhak memberikan sanksi.

"Kami akan melaporkan hasil tindakan yang kami dapatkan hari ini kepada DPD Partai untuk selanjutnya kami serahkan kepada DPD Partai," katanya.

Terkait sanksi Cinta Mega sebagai anggota DPRD, pihaknya mempercayakan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.

Dia menegaskan, pihaknya sebagai pejabat publik tentunya harus bersiap menerima segala konsekuensi atas tindakan dan perilaku dengan mempertanggungjawabkan di depan publik.

Terlebih, pihaknya juga memegang kepercayaan penuh pada pengakuan yang disampaikan Cinta Mega terlepas benar atau tidaknya.

"Sekali lagi saya sebagai ketua fraksi mohon maaf atas kejadian kelalaian yang dilakukan anggota kami yang menimbulkan kegaduhan di publik," katanya.

Sementara itu, BK DPRD DKI menunggu laporan resmi terkait kasus anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega yang bermain gim di ruang rapat paripurna pada Kamis (20/7).

"Badan Kehormatan itu tidak bisa melakukan sesuatu jika tidak ada laporan orang luar atau laporan siapapun, dia harus resmi ditandatangani," kata anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Rasyidi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat. (Ant)

Rekomendasi