ERA.id - Kepolisian Daerah Banten bersama tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan 294 senjata api rakitan yang tidak memiliki izin atau ilegal dari masyarakat di sekitar Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
"Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polda Banten. Ini adalah hasil operasi gabungan Polda Banten dan KLHK sejak 17 Juli dan masih berlangsung sampai sekarang dengan melibatkan lebih dari 150 personel," kata Dirjen Gakkum KLHK Dr. Rasio Ridho Sani dalam keterangan pers di Mapolda Banten di Serang, Selasa (15/8/2023).
Rasio mengatakan, senjata-senjata api ilegal jenis locok tersebut diduga digunakan warga yang tinggal di sekitar TNUK untuk berburu satwa dilindungi di kawasan konservasi nasional tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten, dan kami mohon dukungannya bersama-sama dalam mengamankan Taman Nasional Ujung Kulon dan menjaga populasi hewan di daerah Ujung Kulon,” kata Rasio
Sementara itu, Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Yudis mengimbau masyarakat untuk bersama-sama dengan tim Satgas operasi melakukan koordinasi.
“Dengan memanggil Camat dan Kades, kami melakukan upaya persuasif untuk melakukan ultimatum dan memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa menyimpan, memiliki senjata api, serta menjual bubuk mesiu itu dilarang oleh Undang-Undang dan dari hasil kegiatan tersebut masyarakat menyerahkan senjata api locoknya melalui Kades dan Polsek setempat, kemudian diserahkan kepada petugas poskotis kantor TNUK seksi III, yang sampai saat ini terkumpul 294 pucuk senjata api jenis locok yang diserahkan masyarakat,” kata Yudis.
Ia mengatakan para tersangka yang memburu satwa dilindungi dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dan Senjata Tajam Jo Pasal 33 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup atau paling lama 20 Tahun.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Yudis dan dihadiri oleh Dirjen Gakkum KLHK Dr. Rasio Ridho Sani, Setdijjen KSDE LHK Suharyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Ir. Sustyo Iriyono.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Poll Didik Hariyanto menjelaskan, Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap para pelaku kepemilikan senjata api ilegal.
“Diketahui pada 29 Mei 2023 Polda Banten menerima laporan Surat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 176 dan Laporan Polisi Nomor 128, atas laporan polisi tersebut dijadikan dasar oleh Subdit III Jatanras dan Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Banten dari kamera trap untuk memonitor satwa yang dilindungi, teridentifikasi pelaku berada di Taman Nasional Ujung Kulon dengan demikian Subdit III Jatanras melakukan koordinasi dengan pihak TNUK, dari hasil koordinasi tersebut maka didapatkan nama-nama pelaku diantaranya ND (31), SY (39), HS (29), dan MN (35),” kata Didik.
Dari hasil pengembangan didapatkan informasi alamat pelaku ND (31) berada di Kampung Ciakar, Desa. Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Pandeglang, selanjutnya tim langsung bergerak mengamankan pelaku, tetapi ND tidak ada ditempat.
“Pada lokasi tersebut didapatkan 1 pucuk senjata senjata api laras panjang organik, 12 butir peluru aktif kaliber 7,62 mm, 1 pucuk senjata api laras pendek rakitan, 3 butir peluru aktif kaliber 9 mm, 1 peluru sudah masuk ke dalam kamar senjata, 3 buah air soft gun,” kata Didik.
Setelah itu, tim melanjutkan penyidikan yaitu melakukan koordinasi dengan pihak TNUK, dari kamera trap terdapat kembali rekaman ND (31) bersama 3 orang rekannya yang sedang mengikuti jejak satwa dilindungi yaitu badak, setelah dilakukan identifikasi didapatkan nama-nama orang yang terekam kamera yaitu ND dan SY (39) sementara untuk 2 orang pelaku lainnya masih didalami oleh tim.
Didik mengatakan bahwa Polda Banten telah melakukan koordinasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta dalam rangka penanganan perkara kepemilikan senjata ilegal.
“Dari hasil rapat tersebut dibentuklah Satgas Ops TNUK yang terdiri dari personel Polda Banten sebanyak 65 personel yaitu 15 personel Subdit III Jatanras dan 50 personel Satbrimobda Banten serta Kementrian LHK sebanyak 51 personel dengan total anggota Satgas gabungansebanyak 116 personel. Satgas gabungan yang dibentuk bertugas melakukan penyisiran di dalam kawasan konservasi, melakukan penyisiran dan penggeledahan di kampung sekitar kawasan konservasi,” kata Didik.
Dalam hal Tim Satgas Operasi TNUK berhasil mengamankan WD (28) di saung gubuk serta didapatkan beberapa barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 pucuk senjata api locok, 5 butir peluru timah, 1 bungkus bubuk mesiu, dan alat-alat lain yang digunakan untuk berburu. Sementara ditempat berbeda diamankan JJ (63) dan didapatkan 1 bungkus bubuk mesiu, 3 butir peluru timah, dan 2 tulang di duga tulang bagian rusuk badak,” jelas Didik.
Dari keterangan WD (28) mengakui sering melakukan perburuan bersama rekan-rekannya yaitu HL (54) dan DY (61) dengan membeli bubuk mesiu dari warga di Desa Padasuka EN (48).
“Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan EN dan didapatkan 5 bungkus bubuk mesiu di bungkus kertas koran 5 bungkus portas,”kata Didik.
Didik juga menjelaskan motif dan modus para tersangka dalam melakukan aksinya. “Motif para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dan modusnya adalah melakukan perburuan liar terhadap satwa yang dilindungi di wilayah Taman Nasional Ujung Kulon. (Ant)