ERA.id - Satgas Penanggulangan Narkoba Polri masih menelusuri kasus bandar narkoba pengendali narkotika di Indonesia, Fredy Pratama alias Miming. Terkini, lima tersangka baru jaringan Fredy Pratama berhasil ditangkap.
"Melakukan penangkapan kembali terhadap 5 tersangka jaringan FP yang terkait dengan TPA (tindak pidana asal) dan TPPU narkotika," kata Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Irjen Asep Adi Suheri saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Kelima tersangka ini berinisial MBS, A, H, NU, dan DAK. Asep yang juga Wakabareskrim Polri ini menyebut peran MBS sebagai kurir narkotika jenis sabu jaringan Fredy.
Untuk tersangka A, H, NU, dan DAK selaku penerima dan pengelola uang dari hasil penjualan narkotika jaringan Fredy yang merupakan pengembangan TPPU.
"Sehingga total tersangka (jaringan Fredy Pratama) yang ditangkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba sebanyak 44 tersangka," ucapnya.
Asep menambahkan Satgas Penanggulangan Narkoba Polri juga menetapkan dua orang sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni TH dan FP.
"Atas nama tersangka TH berperan sebagai pengelola uang dan aset FP, sesuai data perlintasan data imigrasi TH berada di Thailand. Yang kedua, tersangka N alias S berperan sebagai bandar narkotika jaringan FP di wilayah Sulawesi," sebutnya.
Para tersangka dalam sindikat jaringan Fredy dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati. Sementara untuk tersangka TPPU dijerat
Pasal 137 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan TPPU, dengan ancaman maksimal hukuman pidana 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.