ERA.id - Viral di media sosial seleb TikTok, Satria Mahathir pamer dengan mengaku melakukan kejahatan carding dan tetap "aman". Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut Satria bisa dipidana karena melakukan tindak pidana.
"Ya carding itu bisa dijerat dengan beberapa pasal, bisa pencurian, bisa penipuan menggunakan kartu orang lain, juga bisa penggelapan menggelapkan milik orang lain berapa memproduksi tagihan. Ancamannya maksimal lima tahun," kata Abdul saat dihubungi, Jumat (10/10/2023).
Pengamat ini menjelaskan seseorang yang melakukan kejahatan dapat dihukum dengan pidana dan dituntut dengan perdata. Menurutnya, Satria tetap harus dipidana meski misalnya sudah membayar "ganti rugi" atas kejahatannya. Sebab, perkara yang menjeratnya bukan merupakan delik aduan.
"Meskipun kerugian perdata sudah diselesaikan dengan kesepakatan kompensasi, tetapi pelanggaran hukum pidananya harus tetap jalan karena penipuan. Penggelapan dan pencurian itu bukan delik aduan tapi delik biasa yang tidak bisa dicabut," ucapnya.
Sebelumnya, nama Satria Mahathir tengah ramai menjadi perbincangan publik. Namanya viral karena sejumlah kontroversi yang dibuatnya di media sosial.
Percakapan Satria dengan Onadio Leonard viral di Youtube Deddy Corbuzier pun viral di media sosial X. Dialog keduanya diunggah akun @Cilorconnoistre
"Ga heran kalo dia nipu gini, soalnya dia jg pernah carding CC orang sampe 1.2M DAN GA DITAHAN POLISI dan dia santai aja nyeritainnya karena dia udah 'aman'," tulis akun tersebut dikutip hari ini.
Dalam percakapan tersebut, Onad menanyakan kepada Satria kesediaan untuk membahas carding. Untuk diketahui, carding secara singkat merupakan istilah yang digunakan untuk penggunaan kartu kredit secara ilegal.
"Ini boleh kita bahas yang carding? Elu kenapa jadi kriminal, kan carding itu ini kan, gue dulu punya temen kan yang suka carding PS, sepatu nike Rp20 juta. Carding itu yang pakai kartu kredit orang gitu kan, right?" kata Onad.
Satria menjawab tindakan carding bisa juga dilakukan dengan menyedot kartu kredit seseorang. Bila carding dilakukan di dalam negeri maka yang menjadi target orang yang berada di luar negeri.
Lalu Onad menanyakan kepada Satria pernah mendapatkan uang hingga Rp1,2 miliar lewat carding. Satria pun mengonfirmasinya pernah melakukan hal tersebut.
Onad pun bertanya apakah karena banyak polisi yang meresahkan sehingga kasus Satria tak diproses. Satria pun menduga karena hal itu.
"Bisa jadi, di luar dari itu gue sudah mediasi sama orang polda," kata Satria.