ERA.id - Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono akan melapor ke Propam Polri terkait penanganan kasus yang menjeratnya, yakni perihal ucapannya "polisi tidak netral" yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Laporan ini akan dilayangkan buntut handphone Aiman disita oleh penyidik.
"Nah kami sudah sepakat di tim, akan menyampaikan pengaduan kami kepada Propam," kata Wadir Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki saat konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).
Kapan laporan ini dilayangkan, belum disampaikannya. Perihal siapa yang dilaporkan, Heru hanya menyebut penyidik yang menangani kasus Aiman.
Selain mengadu ke Propam, TPN juga akan mengadukan kasus ini ke Ombudsman.
"Kemudian ke Ombudsman, ke Komnas HAM dan juga dalam waktu dekat kami akan mendaftarkan praperadilan ya, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.
Pada hari ini, Aiman dan TPN sudah mengadukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kompolnas. Heru pun menjelaskan laporan dan aduan ini dilayangkan karena penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melewati batas dalam menangani perkara yang menjerat Aiman.
"Tadi saya sudah katakan penetapan itu tidak saya terima. Nah waktu HP-nya diambil, disita, akun Instagramnya, emailnya, ada berita acara yang di tandatangani, tapi itu pun berita acara itu kita tidak diberikan copy-nya. Jadi semua ini merupakan pelanggaran dari hukum acara," ucap Heru.
Sebelumnya, polisi membenarkan telah menyita handphone Aiman Witjaksono. Proses penyitaan itu ditegaskan sesuai dengan prosedur.
"Dan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, hari ini.