Motif Geng Tai Aniaya Pelajar Binus School Serpong: Bocorkan Tradisi Masuk Kelompok

| 01 Mar 2024 14:05
Motif Geng Tai Aniaya Pelajar Binus School Serpong: Bocorkan Tradisi Masuk Kelompok
Geng Tai, terduga pembully di Binus (X/tanyarlfes)

ERA.id - Polisi mengungkapkan motif penganiayaan yang dilakukan sejumlah pelajar "Geng Tai" terhadap pelajar Binus School Serpong di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel).

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi menjelaskan korban awalnya dianiaya oleh para pelaku untuk masuk ke dalam geng mereka, pada Jumat (2/2). Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai sebuah "tradisi".

"Kemudian pada tanggal 13 Februari 2024, para pelaku melakukan kekerasan diduga karena mendapatkan informasi bahwa korban diduga menceritakan kegiatan tradisi yang terjadi pada tanggal 2 kepada saudara anak korban," kata Alvino kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

Sebanyak empat orang ditetapkan menjadi tersangka dan delapan anak berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH) dari kasus ini. Keempat tersangka itu yakni E (18), R (18), J (18) dan G (19).

Untuk identitas atau inisial delapan anak yang berstatus ABH, Alvino ogah mengungkapkannya karena sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia pun menyampaikan korban dianiaya dengan cara dijambak, diintruksikan melepas celananya, dicubit, dan dipukul pada Selasa (2/2) silam.

Lalu pada Selasa (13/2), korban kembali dianiaya usai menceritakan peristiwa yang dialaminya ke kakaknya.

"(Penganiayaan) dengan cara menyundut korek yang sudah dipanaskan ke lengan kiri korban, memiting leher korban, memukul perut korban, dan mendorong badan korban," ujarnya.

Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka memar dan luka lecet di leher. Selain itu, anak korban juga mendapat luka bekas sundutan rokok di belakang leher dan luka bakar pada lengan kiri.

Untuk empat tersangka dan tujuh ABH dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Lalu satu ABH dijerat Pasal 4 ayat 2 huruf d juncto Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP.

Rekomendasi