Polisi: Penipu yang Ngaku Bisa Buat Sertifikat Habib Palsu Sudah Tipu 6 Orang

| 02 Mar 2024 15:15
Polisi: Penipu yang Ngaku Bisa Buat Sertifikat Habib Palsu Sudah Tipu 6 Orang
Penipu yang menjual gelar 'Habib' palsu.

ERA.id - Polisi menyampaikan pria yang mencatut nama organisasi islam Rabithah Alawiyah lalu melakukan penipuan bisa membuat sertifikat habib palsu, JMW (24) sudah menipu enam orang.

"Sesuai BAP (berita acara pemeriksaan) total keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih Rp18.500.000 dengan korban sebanyak enam orang," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (2/3/2024).

Terpisah, Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian menambahkan penyidikan masih dilakukan dan polisi masih mencari ada tidaknya korban lain dari kasus ini. Ardian pun menyebut JMW belajar secara otodidak dalam membuat blogspot palsu Rabithah Alawiyah.

"Yang bersangkutan sempat kuliah di teknik informatika dan browsing google atau otodidak dari internet (dalam membuat blogspot)," ujar Ardian.

Sebelumnya, polisi menangkap JMW karena melakukan manipulasi atau plagiat dengan mencatut nama Rabithah Alawiyah di kawasan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar).

Kombes Ade Safri menjelaskan kasus ini berawal ketika korban melapor jika ada blogspot Rabithah Alawiyah yang berisi tentang nasab semua habib. Seluruh informasi di dalam blogspot itu berasal dari Rabithah Alawiyah

"Yang mana pemilik blogspot tersebut menduplikasikan logo milik Rabithah Alawiyah sehingga seolah-olah adalah blogspot resmi dari Rabithah Alawiyah," kata Ade kepada wartawan, hari ini.

Pemilik blogspot itu melakukan penipuan dengan menawarkan dapat mendaftarkan nama seseorang agar tercatat di Rabithah Alawiyah melalui jalur belakang atau tidak resmi. Tiap satu nama dipatok harga Rp4 juta.

Namun diketahui, Rabithah Alawiyah tidak memiliki blogspot https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1 dan hanya memiliki website resmi https://rabithahalawiyah.org/.

Ade lalu menjelaskan polisi menelusuri kasus ini dan menangkap JMW pada Rabu (28/2) silam. Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa satu handphone, satu laptop, dan satu akun gmail.

Rekomendasi