ERA.id - Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono yang menyebut "polisi tidak netral".
"Benar (kasus itu di-SP3)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menjelaskan kasus tersebut dihentikan karena mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Nomor 78/PUU-XXI/2023. Dengan putusan MK itu, sangkaan atau dakwaan yang sebelumnya mengikat kepada Aiman menjadi gugur dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 78/PUU-XXI/2023, pada angka 3 yang menyatakan bahwa Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang telah diputuskan pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024," jelas Ade.
"Maka apabila ada yang sedang disangkakan, didakwa dan diadili dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) KUHP yang berbunyi :'Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya'," tambahnya.
Diketahui, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Usai melakukan serangkaian pemeriksaan, Aiman mempermasalahkan handphone-nya disita oleh penyidik. Atas dasar itu, dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak tak mempermasalahkan jika dirinya dan anggotanya diadukan ke Propam Polri oleh Aiman Witjaksono perihal penyitaan handphone.
"Ya dipersilakan, itu hak konstitusional Pak AW, dan kami penyidik siap untuk mempertanggungjawabkan," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (2/2).
Mantan Kapolresta Solo ini membenarkan akun Instagram, akun Gmail, dan SIM Card Aiman juga disita oleh penyidik. Ade menyebut penyitaan hal ini sesuai regulasi yang berlaku, yakni sesuai Pasal 1 angka 16 KUHAP dan Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
"Dan kami jamin penyidikan yang dilakukan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel. Dan bebas dari segala bentuk intervensi ataupun ataupun apapun juga yang mengganggu jalannya penyidikan yang dilakukan dalam penanganan perkara," tambahnya.