ERA.id - Seorang anggota TNI, Praka Supriyadi (27) tewas dibacok di kawasan Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3) sekira pukul 03.30 WIB.
"Modus operandi tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu dengan melakukan, membacok atau mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban, mengenai kepala bagian belakang dengan sebilah pedang. Ini terjadi akibat kesalahpahaman," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Wira menjelaskan kejadian berawal ketika Praka Supriyadi dihubungi oleh temannya W alias S jika dirinya sedang berada di apartemen kawasan Bekasi bersama tersangka Aria Wira alias Deo alias Bocil.
"Bahwa saksi W alias S diajak untuk berhubungan badan dengan tersangka di apartemen Bekasi. Dan ternyata antara saudara W alias S dengan saudara tersangka terdapat selisih paham. Yang mana akibat selisih paham tersebut, saudara saksi atas nama W alias S mengontak korban Supriyadi," ujarnya.
Korban bersama rekan-rekannya lalu datang untuk menyelesaikan permasalahan antara W dengan Aria. Sesampainya, Praka Supriyadi meminta agar masalah itu diselesaikan di rumah tersangka.
Mereka semua lalu meninggalkan apartemen. Korban membonceng tersangka dengan sepeda motor, sementara yang lainnya mengikuti dengan mobil.
Namun, Arya tak menunjukkan arah rumahnya dan malah mengarahkan Praka Supriyadi ke kediaman temannya, Alvian. Sesampainya, tersangka berteriak "begal" ke korban.
Arya berteriak begal karena diduga takut dengan penyelesaian masalah yang diucapkan korban.
"Ini salah satu alasan selain untuk menghilangkan rasa takut sehingga untuk mengundang dari pada massa membantu tersangka nantinya," tambahnya.
Sebelum meneriakkan begal ke korban, Arya mengambil pedang dengan ukiran kaligrafi milik Alvian. Setelah itu, pelaku dan Alvian mengejar Praka Supriyadi yang telah dituduh sebagai begal. Setelah tertangkap, Praka Supriyadi kemudian dibacok empat kali oleh Arya.
"Yang mana akibat saudara tersangka membacok tersebut mengayunkan pedang kurang lebih empat kali dan kena di bagian kepala dan lengan dari pada saudara korban. Setelah dibacok pada saat itu, saudara korban masih sempat menendang motor saudara Alvian yang mengakibatkan keduanya terjatuh. Baik itu saudara tersangka A maupun saksi Alvian," terang Wira.
Korban lalu ditinggalkan usai dibacok dan tak lama kemudian ditemukan oleh warga sekitar dengan kondisi tergeletak bersimbah darah. Praka Supriyadi lalu dibawa ke rumah sakit untuk diberi pengobatan, namun nyawanya tidak tertolong.
Polisi langsung menelusuri kasus ini dan menangkap Arya. Akibat perbuatannya, Arya dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.