ERA.id - Kasus pemerkosaan yang terjadi pada tahun 2022 silam di Tangerang Selatan, mandek di tangan kepolisian.
Kasus pada dua tahun silam itu melibatkan gadis umur 15 tahun sebagai korban sementara terduga pelaku merupakan staf Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bernama Holid.
"Kasus itu tertahan karena kondisi korban. yang saat itu masih belum memungkinkan untuk dimintai keterangan. Sehingga kami menunggu," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil, Jumat (17/5) lalu.
Setelah kasus itu menguap, korban diketahui sudah melahirkan anak tersebut, walau belakang menurut laporan si buah hati meninggal dunia.
Dari surat laporan yang dilihat ERA, pada tahun 2022, keluarga korban melapor ke Polres Tangsel. Anehnya, hingga kini, penetapan tersangka belum diumumkan.
"Kita akan melakukan pemanggilan dulu, lalu memproses penyidikan terhadap perkara tersebut sambil menunggu hasil pemeriksaan psikolog keluar, serta memperkuat pembuktian untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka," kata Agil.
Sebelumnya AS, orang tua korban bilang kalau dia sendiri yang melapor ke polisi ihwal kasus pemerkosaan itu. Nomor surtanya yakni: TBL/B/1860/X/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
"Sudah kami laporkan sejak 3 Oktober 2022 ke Polres Tangsel. Belum ada hasilnya," ujarnya, Selasa, 14 Mei 2024.
AS bilang, anaknya sempat depresi waktu itu, bahkan hilang ingatan sesaat usai melahirkan bayi yang dikandungnya.
Kini AS menuntut keadilan hukum dari Polres Tangerang Selatan, sebab saat ini masa depan anaknya terkait pendidikan kini bermasalah.
"Dia (pelaku) telah mengakui perbuatannya. Cuma dia menuntut mau bertanggung jawab, tapi dia minta cabut laporan. Kami hanya meminta keadilan oleh polisi. Kami tidak mau kasus ini terbengkalai. Harapan untuk anak saya biar bisa ada tanggung jawab. Biar nantinya ke depan anak saya masih perlu biaya sekolah masa depan dia," ungkapnya.