Akibat Cinta Tak Direstui Jadi Motif Seorang Pemuda Bunuh Imam Masjid di Jakbar

| 25 May 2024 08:55
Akibat Cinta Tak Direstui Jadi Motif Seorang Pemuda Bunuh Imam Masjid di Jakbar
Ilustrasi pembunuhan. (Antara)

ERA.id - Polisi menangkap MGS alias Galang (25), pelaku yang menusuk Ustaz Saidi hingga tewas di kawasan Kedoya Utara, Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (16/5) subuh silam. Motif Galang membunuh Saidi karena dendam pribadi.

"Motif ini terjawab bahwa motif tidak ada kaitannya dengan unsur SARA murni kepada urusan pribadi. Dendam pelaku terhadap korban," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan dikutip Sabtu (25/5/2024). 

Galang menyukai cucu korban berinisial A. Namun, hubungannya tidak direstui sehingga Galang dendam.

Saat itu, pelaku bekerja sebagai sekuriti Pasar Kedoya. Sementara A merupakan pegawai toko emas di Pasar Kedoya.

"Pelaku menaruh hati kepada cucu korban berinisial A pelaku datang berkunjung ke rumah A yang juga rumah korban. Namun dalam kegiatan berkunjung bertamu, pelaku mendapatkan sambutan atau perlakuan yang kurang baik kalau menurut pelaku dan terkesan seperti merendahkan pelaku," ujarnya.

Galang yang dendam merencanakan untuk membunuh Saidi sejak dua tahun lalu. Aksinya baru dilakukan pada Kamis (16/5) agar keluarga korban tidak menaruh curiga terhadapnya. 

"Namun dilaksanakan pada saat ini dengan alasan supaya orang -orang sekitar rumah korban tidak mengetahui ataupun lupa dengan wajah ataupun identitas pelaku," jelasnya. 

Usai membunuh Saidi, Galang kabur. Polisi pun melakukan serangkaian penyidikan untuk memburu pelaku ini.

Saat akan ditangkap, pelaku ini mencoba melawan dan melarikan diri sehingga polisi menembak kakinya.

"Pelaku berbelit-belit di dalam berikan keterangan kepada petugas dan juga ada indikasi untuk melarikan diri. Jadi ketika akan disergap yang bersangkutan berpura-pura untuk izin ke toilet, kemudian mengambil barang yang milik pelaku dan mengancam keselamatan petugas saat diamankan," ucapnya.

Saat ini Galang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Rekomendasi