ERA.id - Seorang pengemudi ojek online diduga melakukan kekerasan seksual terhadap penumpang wanita berinisal N. Pelaku merupakan ojek online dari aplikasi Maxim.
Insiden tersebut terjadi ketika N memesan ojek online untuk pulang dari kawasan Jalan Boulevard, Panakukang, pada Jumat (24/5/2024) dini hari sekitar pukul 02.45 WITA. Menurut keterangan N, pelecehan terjadi saat perjalanan menuju rumahnya.
"Saya memesan ojek online lewat aplikasi Maxim untuk pulang dari Panakukang ke Kallukuang," ujar N kepada ERA, Minggu (26/5/2024).
Kejadian bermula ketika N menaiki ojek online dari Panakukang. Pengendara melintasi Jalan AP Pettarani dan Jalan Urip Sumoharjo.
"Awalnya tidak ada yang mencurigakan. Namun, saat di Jalan Pettarani, pengemudi menunjukkan gambar tidak senonoh di handphonenya," ungkap N.
Merasa was-was, Nabila segera menghubungi keluarganya. Namun, situasi semakin memburuk ketika pengemudi membawa Nabila ke Jalan Macini Raya.
"Di depan pos kamling dekat SD Maccini, pengemudi melakukan kekerasan seksual dengan memeras payudara saya," kata N.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku tetap mengantar Nabila ke tujuan awal, namun sedikit melampaui titik yang ditentukan di aplikasi.
"Dia tidak meninggalkan saya di tempat kejadian. Setelah itu, dia meng-cancel pesanan di aplikasi," lanjut Nabila.
Peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Bontoala. Namun, ketika pihak kepolisian mencoba menghubungi pihak Maxim, tidak ada respon dari pihak perusahaan.
"Kami diarahkan untuk melapor ke Polrestabes Makassar dan sudah saya adukan pelaku ke unit perlindungan anak dan perempuan," jelas N.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Maxim di Kota Makassar terkait insiden ini.