ERA.id - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (28/5/2024) hari ini karena tayangan itu dinilai membuat kegaduhan.
Ketua ALMI, Zainul Arifin menjelaskan pihaknya berencana melaporkan produsen, sutradara, dan semua pihak yang terlibat dalam pembuatan film tersebut dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 31 UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman.
Zainul mengatakan film Vina: Sebelum 7 Hari berbeda dengan film Kopi Sianida. Tayangan perfilman Kopi Sianida menurutnya tidak membuat kegaduhan karena perkara tersebut telah inkrah.
"Tapi terkait dengan almarhum Vina, ini kasusnya belum final dan masih dalam proses penegakan hukum. Kalau ini di-by time dan terus-menerus menjadi polemik di media ataupun polemik di publik, akan membuat narasi-narasi yang negatif sehingga menghambat proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kawan-kawan penyidik," kata Zainul di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Namun ternyata, laporannya ini ditolak. Untuk itu, Bareskrim Polri meminta ALMI untuk mengajukan keberatan atau melaporkan film Vina: Sebelum 7 Hari terlebih dahulu ke Lembaga Sensor Film.
"Bukan ditolak, kalau dumas sudah kita sampaikan, kalau dumas itu aduan masyarakat itu bisa dikembangkan kalau memenuhi dua alat bukti," ujarnya.
Zainul pun mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mendatangi Lembaga Sensor Film untuk mengajukan laporan. Dia berharap tayangan Vina: Sebelum 7 Hari dapat segera ditarik atau tak lagi disiarkan.
Diketahui, ada sembilan pelaku pembunuhan Vina yang telah ditangkap, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Saka Tatal, dan Pegi Setiawan.
Pegi sebelumnya sempat menjadi buronan selama delapan tahun.