ERA.id - Polisi akan memburu orang-orang yang menyebarkan video seorang ibu, R (22), yang mencabuli anaknya, MR (5), di kontrakannya di kawasan Tangerang, hingga viral di media sosial.
Ha itu disampaikan Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Hendri menjelaskan aksi R merekam video asusilanya sebab kepincut duit Rp15 juta oleh akun Facebook Icha Shakila pada 30 Juli 2023. Icha juga mengancam akan menyebarkan foto bugil R jika tidak merekam aktivitas persetubuhan dengan anaknya.
Namun usai merekam persetubuhan dengan anaknya dan memberikan video itu ke Icha, akun Facebooknya ini menghilang. Tak lama kemudian, video R viral di media sosial. Setelah viral, sang ibu ini pun menyerahkan diri ke kantor polisi.
Perwira menengah Polri ini mengatakan R telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Akun Facebook Icha juga masih diburu. "Anak diamankan di rumah aman," ucap Henri.
Sebelumnya, R diproses hukum usai mencabuli anaknya di kawasan Tangerang. Polisi menyebut suami R awalnya tidak mengetahui hal tersebut.
"Iya, suami tersangka atau ayah korban tidak mengetahui saat proses pembuatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6).
Hasil pemeriksaan, R merekam aktivitas seksual dengan anaknya sebanyak dua kali. Ibu ini membuat video itu ketika suaminya tidak sedang berada di rumah.
Setelah merekam video asusila itu, R menceritakan hal tersebut ke temannya, E. Pelaku R didampingi E kemudian bersama-sama menceritakan perbuatan asusila dan video itu ke suaminya.
"Kemudian saat dilaporin begitu, suaminya tersangka itu marah sampai dengan kurang lebih seminggu, ya. Marah kepada tersangka," ujar Ade. Sang suami sempat berencana melaporkan R ke polisi, namun hal itu tak jadi dilakukan.