ERA.id - Viral video seorang mantan polisi wanita (Polwan), Yuni Utami yang mengaku soal satuannya hanya memilih kasus "berduit" yang akan ditindaklanjuti kepolisian. Laporan yang berpotensi menghasilkan uang tersebut yang akan didahulukan.
"Satu rahasia yang gue mau bocorkan ke kalian semua, dulu pada saat gue masih jadi polwan, pada saat ada masyarakat yang melapor, kami sebagai anggota yang berdinas di satuan reskrim, kami memilah milih, laporan mana yang menghasilkan uang, itu yang kami dahulukan," kata Yuni dalam video yang beredar, dikutip Minggu (14/7/2024).
Lebih lanjut, ia menambahkan, laporan masyarakat yang tak menghasilkan uang untuk kepolisian akan dikesampingkan. "Sorry untuk ngomong ini," katanya.
Menanggapi hal ini, Humas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) pun menjawab pernyataan Yuni tersebut. Ia menjelaskan sks Polwan Yuni Utami merupakan lulusan Bintara Polwan angkatan 37 tahun 2008.
"Yang mana pada tahun 2012 mendapat kepercayaan untuk menjadi Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru Polres Donggala," kata akun @bidhumaspoldasulteng membalas komentar di akun @fakta.indo, dikutip Minggu (14/7/2024).
Ia menjelaskan saat menjadi penyidik, terjadi perbedaan pendapat saat melakukan penyidikan. Saat itu, Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan, sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban.
"Sehingga Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka menyesuaikan hasil visum walaupun hal itu ditolak saudari Yuni Utami," katanya.
Humas Polda Sulteng mengakui, sejak saat itu hubungan antara Briptu AA dengan Bripda Yuni Utami tidak harmonis. Belakangan Polda Sulteng melakukan mutasi berkala dengan memindahkan Bripda Yuni Utami menjadi anggota Satlantas Polres Donggala.
"Sejak Saat itulah Bripda Yuni Utami mulai tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor. Kendati demikian, Polsek Biromaru Polres Donggala saat itu tetap menangani perkara ini. Terhadap tersangka juga masih dilakukan penahanan dan tidak pernah ditangguhkan atau dikeluarkan penahanannya," katanya.
Lebih lanjut, kasus asusila itu telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala sebagaimana putusan nomor: 67/Pid.B/2012/PN pada tanggal 8 Agustus 2012 dengan hukuman 8 bulan penjara.
Sementara Yuni dilakukan PTDH karena kasus desersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun sebagaima Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022.