ERA.id - Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual anak di bawah umur yang dilakukan lewat media sosial. Korban dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh pelaku.
"Modus pelaku menawarkan jasa layanan seksual atau open BO perempuan yang terdiri dari perempuan di bawah umur, dewasa juga ada, kemudian ada istilah mereka, yaitu sekuter, selebritis kurang terkenal, warga negara asing, dan lainnya," kata Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Sebanyak empat orang ditangkap dalam kasus ini, yakni YM (26), MRP (39), CA (19), dan MI (26) yang merupakan narapidana yang saat ini mendekam di lapas narkotika.
Dani menjelaskan para pelaku "menjual" korban-korbannya melalui media sosial X atau Twitter. Orang-orang yang mau menggunakan layanan mereka diharuskan bergabung ke grup Telegram "Premium Place" dengan membayar Rp500 ribu sampai Rp2 juta. Grup ini telah aktif dari Juli 2023 hingga saat ini.
"Jadi member ini di grup itu ada 3.200 akun, bisa memungkinkan juga untuk 3200 orang," ujarnya.
Untuk anggota yang loyal, dapat bergabung ke grup Hidden Gems dengan membayar lagi deposit Rp5-10 juta. Dalam grup Hidden Gems ini, pelaku akan menawarkan perempuan-perempuan terbaik yang dimilikinya.
Dani pun menjelaskan para pelaku menawarkan jasa Open BO di kawasan Jakarta, Bali, Surabaya, Makassar, Semarang dan Bandung. Jika ada member atau loyal customer yang ingin memakai jasa itu, maka akan diarahkan oleh admin grup Telegram tersebut.
Khusus untuk anak di bawah umur, pelaku mematok harga Rp8-17 juta. Dani pun menyebut penyidik masih mendalami kasus ini.
"Kemudian jumlah talent yang ditawarkan pelaku di grup telegram ini sebanyak 1.962 talent atau orang. Dan saat ini untuk kategori perempuan di bawah umur yang ditawarkan itu baru teridentifikasi 19 orang," ucapnya.
Para pelaku ini telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.