ERA.id - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah menyebut begal yang menewaskan korbannya di Jalan KH. Hasyim Ashari, Gambir, Jakarta Pusat, terancam hukuman mati.
"Bisa dikenakan sanksi pidana mati atau pidana seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun sesuai pasal 365 KUHP ayat 4," kata Chandra, Rabu (21/8/2024).
Chandra menyebut Kepolisian saat ini tengah mengusut kasus yang terjadi pada Kamis (1/8) lalu sekitar pukul 04.00 WIB itu.
Korban berinisial KRA tewas setelah terjatuh di jalanan usai tas selempangnya dirampas pelaku SNA (21) dan APR (27).
Berdasarkan keterangan saksi, KRA sedang berboncengan dengan kekasihnya, ED. Saat itu, mereka menuju Cengkareng, Jakarta Barat, dari Pulo Gadung, Jakarta Timur .
Ketika melintas di Jalan Veteran Raya, Jakarta Pusat, korban dan ED sempat melihat dua orang laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor. Bahkan, di lampu merah Harmoni, ED sempat melihat wajah kedua orang ini, namun tidak merasa curiga.
Lalu, KRA dan ED meneruskan perjalanan mereka. Ketika mereka melintas di Jalan KH. Hasyim Ashari, satu motor menghampiri mereka dari belakang dan hendak melintas di sebelah kiri.
"Salah satu pelaku yang dibonceng langsung menarik tas selempang warna hitam milik KRA yang digantung di bahu kirinya. Terjadi tarik menarik yang menyebabkan sepeda motor yang dikendarai saksi ED dan korban oleng llau terjatuh," ujar Chandra.
Setelah jatuh dari motor, KRA mengalami luka serius dan mengeluarkan darah dari mulut. Warga sekitar yang melihat kejadian itu pun langsung membawa KRA ke Rumah Sakit Sumber Waras, namun tidak lama sampai di rumah sakit nyawa KRA tidak tertolong.
Hingga saat ini, polisi masih terus menyelidiki identitas pelaku dan motif di balik aksi ini. Tak lupa, polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.