Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 134 Ribu Benih Lobster Ilegal di Banten

| 04 Oct 2024 14:44
Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 134 Ribu Benih Lobster Ilegal di Banten
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jumat (4/10/2024). (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Sebanyak empat orang, yakni DS, DD, DE, dan AM ditangkap karena hendak menyelundupkan benih bening lobster (BBL) secara ilegal di kawasan Kampung Rempong, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (1/10) silam.

"Dari pengungkapan yang kami lakukan ini, kami berhasil mengamankan benih-benih lobster sebanyak 134 ribu benih," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jumat (4/10/2024).

Donny menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula ketika penyidik mendapat informasi dari masyarakat jika ada aktivitas ilegal terkait benih lobster. Penelusuran pun dilakukan dan polisi menemukan sebuah mobil mencurigakan di dekat TKP.

Sopir mobil itu lalu diinterogasi dan diminta untuk kembali ke tempat asalnya. Sesampainya di lokasi, polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan para pelaku. Ratusan ribu BBL turut diamankan.

"Kami lakukan pemeriksaan pendalaman terhadap lima orang yang kami amankan ini. Ternyata dari lima orang ini kita bisa menaikkan statusnya sebagai tersangka sebanyak empat orang," ucapnya.

Tersangka DS berperan sebagai kepala gudang, mengontrol, dan mencari pekerja.

Lalu DD dan DE perannya sebagai pengemas benih lobster. Untuk AM berperan sebagai perantara antara pemilik dan penyewa gudang. Para tersangka menyewa tempat itu sejak September 2024.

Donny mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui negara tujuan penerima benih lobster ilegal ini. Polisi juga melakukan pendalaman untuk mengetahui dalang di balik bisnis penyelundupan BBL secara ilegal tersebut.

"Kami jajaran Ditpolair, Korpolairud berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp32.867.600.000," jelasnya.

Para pelaku disangkakan Pasal 92 UU Perikanan Nomor 45 tahun 2009 sebagaimana Perubahan dari UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan diancam dengan pidana penjara hingga 8 tahun.

Rekomendasi