ERA.id - Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dimutasi dari posisinya sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya. Perwira menengah (Pamen) Polri ini ternyata belum pernah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
"Dari penelusuran, yang bersangkutan belum pernah melaporkan LHKPN," kata Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Selasa (31/12/2024).
Budi tak memerinci KPK akan memberitahu ketidakpatuhan Donald kepada Itwasum Polri atau tidak. Dia hanya menyebut lembaga antirasuah meminta Korps Bhayangkara untuk memantau kepatuhan anggotanya dalam melaporkan LHKPN.
"KPK sekaligus mengajak inspektorat pengawasan di Polri untuk sama-sama memantau kepatuhan LHKPN di kepolisian, sebagaimana semangat Kapolri khususnya dalam upaya-upaya pencegahan korupsi," jelasnya.
Sebelumnya, Kombes Donald dimutasi dari posisinya sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri. Posisinya akan digantikan oleh Kombes Ahmad David yang sebelumnya merupakan penyidik Tindak Pidana Madya Bareskrim Polri. Mutasi itu berdasarkan surat telegram nomor ST/2776/XII/KEP./2024.
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan mutasi terhadap Donald. "Benar (Donald dimutasi)," kata Ade kepada wartawan, Senin (30/12/2024).
Namun, Ade tak menjelaskan apakah mutasi ini buntut kasus dugaan pemerasan terhadap penonton Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), atau tidak.
Hanya saja diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya melakukan mutasi besar-besaran kepada 34 anggotanya buntut kasus dugaan pemerasan terhadap penonton Malaysia di acara DWP 2024. Mutasi itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/429/XII/KEP.2024 tertanggal 25 Desember 2024.
Divpropam Polri juga mengamankan 18 anggota polisi karena diduga memeras penonton Malaysia di acara DWP 2024. Usai dilakukan serangkaian pemeriksaan, ke-18 polisi ini ditempatkan di penempatan khusus (dipatsus).
Hasil pengusutan Propam, belasan oknum polisi ini memeras 45 penonton Malaysia. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini uang senilai Rp2,5 miliar.