ERA.id - Kompolnas menyampaikan mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi delapan tahun oleh majelis hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Ini sidang yang keempat yang sudah selesai ya menyidangkan Kanit dengan putusan demosi 8 tahun," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Majelis hakim KKEP menyatakan perbuatan Dzul yang terlibat kasus pemerasan merupakan perbuatan tercela. Selain disanksi demosi, perwira menengah Polri ini juga dijatuhi hukuman penempatan hukuman khusus (patsus) selama 30 hari.
Anam menjelaskan Dzul memiliki peran penting dan aktif dalam perkara ini. Namun mantan Komisioner Komnas HAM ini belum mau membeberkan secara rinci perannya.
"Dia salah satu yang bagian yang juga punya kendali atas peristiwa," jelasnya.
Diketahui, Polri telah melaksanakan sidang etik ke tiga anggota polisi yang terlibat kasus pemerasan penonton DWP 2024, yakni mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan, eks Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba
Ketiganya dipecat sebagai anggota Polri atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Donald, Malvino, dan Yudhy mengajukan banding usai disanksi PTDH.
Propam Polri pun menyebut para oknum polisi ini memeras 45 penonton Malaysia. Barang bukti yang disita dari kasus ini sebanyak Rp2,5 miliar.