Sadis! Ayah Pukul Bayinya yang Berusia 5 Bulan hingga Tewas Gegara Menagis Terus

| 15 Jan 2025 19:16
Sadis! Ayah Pukul Bayinya yang Berusia 5 Bulan hingga Tewas Gegara Menagis Terus
Polsek Grogol Polres Metro Jakbar menetapkan kedua orang tau sebagai tersangka kasus penganiayaan anaknya hingga tewas. (Antara)

ERA.id - Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang, menyebutkan, ayah korban berinisial H (38) sempat memukul bayi laki-lakinya berinisial MS (5 bulan) sebelum bayinya dibawa dan ditelantarkan hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Hafiz di Jakarta, Rabu, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (27/12) ketika korban MS terus menangis, meski ibu korban berinisial BU (35) yang juga menjadi tersangka karena menelantarkan bayinya itu sudah berusaha menenangkan korban.

"Sekitar pukul 22.00 WIB, pada saat tersangka H sampai di rumah, H melihat korban menangis terus. Tersangka H mengendong korban guna menenangkan korban. Namun, karena korban tidak berhenti menangis, kemudian tersangka H memukul korban menggunakan tangannya sebanyak dua kali," katanya saat jumpa pers.

Kemudian, korban yang terus menangis dibawa oleh tersangka H menuju Rumah Sakit Sumber Waras. "Tersangka meminta tolong kepada saksi J yang merupakan tetangganya untuk diantarkan ke rumah sakit," ucap Hafiz.

Selanjutnya, korban yang mendapat perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Sumber Waras sayangnya tidak tertolong hingga akhirnya bayi malang itu meninggal dunia pada pukul 04.00 WIB.

Hafiz melanjutkan, sebelum dinyatakan meninggal, tersangka mendapat tagihan biaya rumah sakit sebesar Rp3,6 juta lebih.

"Saksi S (petugas rumah sakit) menerangkan kalau pihak rumah sakit bisa membantu tersangka H untuk membuatkan BPJS untuk korban," kata Hafiz.

Namun demikian, tersangka H bersama istrinya, tersangka BU, pelan-pelan meninggalkan rumah sakit lalu melarikan diri.

"Tersangka H bingung hingga akhirnya tersangka H keluar dari ruang pendaftaran. Kemudian tersangka H dan tersangka BU meninggalkan korban di rumah sakit atau melantarkan hingga korban dinyatakan meninggal dunia," paparnya..

Hingga kini, pihak kepolisian belum menjelaskan bagian tubuh bayi yang dipukul oleh tersangka H. Tetapi dalam proses visum, ditemukan sejumlah luka pada bagian pelipis dan kepala korban.

Polisi pun tidak menjelaskan kaitan langsung antara pemukulan oleh tersangka H dengan sejumlah luka pada kepala korban.

Kendati demikian, kata Hafiz, dokter yang melakukan visum memastikan bahwa luka-luka yang dialami korban bukan merupakan penyebab tewasnya korban. Hasil autopsi penyebab kematian bayi malang itu pun hingga kini belum keluar.

Polisi kemudian berhasil menangkap pasangan suami istri yang berpindah-pindah tempat tinggal itu pada Minggu (12/1) di salah satu indekos di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, tersangka H disangkakan Pasal 77B Jo 76B dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kekerasan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan.

Sementara tersangka BU disangkakan Pasal 77B Jo 76B UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Rekomendasi