ERA.id - Keberadaan pagar laut di pesisir laut Kabupaten Tangerang masih misterius karena belum diketahui siapa pemiliknya. Polisi pun menyatakan siap memberi bantuan hukum untuk mengusut kasus tersebut.
"Ditpolairud Polda Metro Jaya akan memberikan bantuan penyidikan apabila ada permintaan dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," kata Dirpolairud Polda Metro Jaya, Kombes Joko Sadono kepada wartawan, Senin (20/1/2025).
Joko menambahkan pihaknya saat ini melakukan patroli di sekitar lokasi untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan konflik. KKP sendiri masih menyegel pagar laut itu dan melakukan pengusutan.
"Untuk itu tunggu dan konfirmasi ke KKP terkait perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikannya, setiap perizinan yang berada laut dikeluarkan oleh KKP sehingga akan lebih mudah pemeriksaannya," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono mengaku tak mau buru-buru mencabut pagar laut sepanjang 30 kilometer di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, karena masih proses penyidikan.
"Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah (penyidikan)," kata Wahyu di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1), dikutip dari Antara.
Menurut dia, seharusnya pagar laut dari bambu itu menjadi barang bukti dari kegiatan yang ia nilai ilegal tersebut.
“Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu, harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa (dicabut),” ucapnya.
Meski beberapa bagian pagar itu sudah dicabut, tetapi ia memastikan proses penyidikan yang dilakukan saat ini tetap berlanjut. KKP juga sudah menyegel pagar laut misterius tersebut untuk memudahkan proses penyidikan.
Ia menjelaskan tidak ada satu pun pengajuan izin dari pihak tertentu yang memasang pagar laut tersebut kepada KKP. Kalau pun ada pengajuan, lanjut dia, pihaknya harus memeriksa detail perairan itu untuk memastikan tidak masuk kawasan konservasi.
“Jadi kalau ada seperti itu jelas pasti kami larang kegiatan seperti itu. Tapi itu tidak ada pengajuan, sehingga kami lakukan penyegelan,” ucapnya.