20 Orang Ditangkap Kasus Penipuan Investasi Bodong Modus Love Scamming di Jakpus

| 28 Jan 2025 16:04
20 Orang Ditangkap Kasus Penipuan Investasi Bodong Modus Love Scamming di Jakpus
Ilustrasi pelaku ditangkap. (Antara)

ERA.id - Polisi menangkap 20 orang karena terlibat kasus penipuan investasi bermodus kencan love scamming di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (22/1/2025).

Para pelaku itu yakni, INB (42), AKP (28), MAM (28), MAAN (27), RN (27), APW (28), ES (27), SAAH (24), RW (28), FR (25), AZ (23), SR (28), BKL (39), MYK (24), AR (31), AR (31), DH (19), ANG (18), HJZ (22), NS (15), dan MR (26). Peran pelaku berbeda-beda, yakni ada yang sebagai leader dan operator.

"Setelah kita telusuri terdapat delapan orang dari 20 orang tersangka ini yang kita sudah amankan terdiri dari 16 laki-laki dan 4 orang perempuan, delapan orang kita cek urin terdeteksi positif narkoba," kata Kapolsek Gambir Kompol Rezeki Revi Respati kepada wartawan di kantornya, Selas (28/1/2025).

Rezeki Respati menjelaskan penipuan ini berawal ketika pelaku membuat akun profil laki-laki palsu dengan memakai foto orang lain di aplikasi kencan. Mereka mencari wanita dari kalangan menengah ke atas yang biasanya berprofesi sebagai dokter hingga advokat.

Setelah mendapat korban, para pelaku akan melakukan pendekatan hingga mau pindah komunikasi ke media sosial WhatsApp. Di sana, korban akan dibujuk rayu agar mau melakukan investigasi di sebuah aplikasi Wish.

"Yang mana mereka menjanjikan keuntungan 10 sampai 25 persen apabila berinvestasi di dalam aplikasi tersebut," ujarnya.

Perwira menengah Polri ini menjelaskan aplikasi Wish itu fiktif dan dibuat untuk mengambil uang para korbannya. Jika ada korban yang mau menginvestasikan uangnya, maka akan diarahkan untuk masuk ke aplikasi tersebut melalui link yang telah diberikan.

Pelaku yang berperan sebagai leader lalu mengarahkan korban agar mengonversi uangnya ke mata uang kripto. Uang yang telah dikonversi itu kemudian dimasukkan ke dalam e-wallet.

"Nah di sini lebih mengerucut lagi. Nah di sini baru peran yang selanjutnya yang akan dikelola oleh atasnya yang lebih tinggi, yaitu berinisial AJ. AJ ini masih DPO, ini bosnya langsung warga negara dari luar, luar negeri. Informasinya dari China," ujar Rezeki.

Kasus ini terungkap saat polisi melakukan patroli siber. Usai dilakukan serangkaian penyidikan, para pelaku ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakpus.

Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku ini mengaku baru beraksi selama dua bulanan.

"Mereka digaji untuk leader Rp7 juta, untuk operator Rp5 juta. Itu pun digaji secara cash," jelasnya.

Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.

Rekomendasi