Bareskrim Duga Ada Pemalsuan Dokumen hingga TPPU di Kasus Pagar Laut Tangerang

| 31 Jan 2025 19:45
Bareskrim Duga Ada Pemalsuan Dokumen hingga TPPU di Kasus Pagar Laut Tangerang
Ilustrasi pagar laut di Tangerang. (Antara).

ERA.id - Bareskrim menduga adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pagar laut misterius di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Dugaan tindak pidana yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penyalahgunaan wewenang dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

Djuhandhani mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Hasil keterangan sementara Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang jika area di sekitar pagar laut itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM), 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), 9 bidang atas nama perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.

Untuk mengusut kasus ini, Bareskrim akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian ATR/BPN.

Djuhandani belum mau mengungkapkan siapa saja saksi-saksi yang akan dimintai keterangan. Namun, saksi yang akan dimintai keterangan itu terkait dengan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

"Kita akan memanggil tentu saja yang berkaitan dengan terbitnya SHGB, tentu saja itu kaitannya dengan lurah, dengan kementerian ataupun BPN, kita juga terus akan berkoordinasi dengan KKP," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Agararia dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap asal usul status tanah pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Keberadaan tiang-tiang bambu sepanjang 30,16 kilometer itu belakangan menjadi polemik.

Menurutnya, semula status tanah itu berupa girik. Seiring berjalannya waktu, kepemilikan tanah berubah lewat program Pandaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Proses yang di Tangerang ini prosesnya adalah, dari girik menuju SHM dari SHM menuju SHGB, prosesnya itu menggunakan program PTSL," kata Nusron dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR, Kamis (30/1).

Sebagai informasi, girik merupakan bukti pembayaran pajak tanah di era kolonial sebelum BPN menerapkan sistem sertifikasi seperti saat ini.

"Rata-rata giriknya tahun 1982. Jadi ini tidak pemberian hak baru. Ini adalah konversi hak girik," kata Nusron.

Di sisi lain, dia mengaku tak tahu soal dugaan suap terhadap delapan pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Delapan pejabat tersebut dikenakan sanksi berat buntut terbitnya sertifikat tanah pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Dia mengatakan, tim pemeriksaan di internal kementeriannya belum menemukan adanya dugaan suap terhadap kedepalan pegawai tersebut.

"Enggak tahu aku, kalau itu saya enggak tahu. Sepanjang pemeriksaan kita, ya memang belum menemukan itu (dugaan suap) kalau di internal," kata Nusron.

Meski begitu, dia mengatakan bukan kewenamgannya dari pihak kementerian untuk menindaklanjuti jika ternyata delapan pejabat kantor pertanahan itu menerima suap, maupun tindak pidana lainnya.

Menurutnya, hal itu adalah kewenangan aparat penegak hukum (APH).

"Tapi kalau masalah suap, dan tindak pidana yang lain itu kan bukan lagi kewenangan Kementerian. Itu kewenangan APH, bisa di polisi, bisa di jaksa. Dan mereka, aph ini sudah on going jalan, sudah berjalan," kata Nusron.

Rekomendasi