Pilih Bungkam, Kades Kohod Penuhi Panggilan Bareskrim Sebagai Tersangka untuk Diperiksa Kasus Pagar Laut

| 24 Feb 2025 13:46
Pilih Bungkam, Kades Kohod Penuhi Panggilan Bareskrim Sebagai Tersangka untuk Diperiksa Kasus Pagar Laut
Kades Kohod, Arsin di Bareskrim Polri. (ERA.id/Sachril)

ERA.id - Kades Kohod, Arsin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dalam perkara pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Senin (24/2/2025).

Pantauan ERA, Arsin tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 13.09 WIB. Dia memakai jaket hitam, topi hitam, dan masker putih.

Tersangka ini tak mengucapkan sepatah kata apapun ke awak media yang telah menunggu. Dia memilih tutup mulut sambil berjalan masuk ke ruang pemeriksaan.

Pengacara Arsin, Yunihar Arsyad hanya menyebut pemeriksaan kliennya ini menunjukkan jika Kades Kohod kooperatif.

"Bahwa hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif ya. Kami kooperatif, kita ikuti aturan yang, mekanisme yang ada," ujar Yunihar di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Sebelumnya, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan SHGB dan SHM dalam perkara pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, yakni Arsin; Sekdes Kohod Ujang Karta; SP; dan C.  

Untuk SP dan C, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro hanya menyebut keduanya adalah penerima kuasa. Keempat tersangka ini melakukan pemalsuan dokumen karena faktor ekonomi. 

"Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2). 

Belum diketahui keempat tersangka itu mendapat untung berapa dari hasil kejahatannya. Djuhandhani menyebut keempat orang ini akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. 

"Kami melaksanakan konfrontir, kami melaksanakan konfrontir antara sekdes, kades, dan kuasa. Di sini terjadi saling melempar, uangnya yang ini berasal dari sini ini dari sini berputar-putar di antara mereka bertiga," ungkapnya. 

Jenderal bintang satu Polri ini lalu mengatakan Arsin dan ketiga pelaku lainnya telah dicekal ke luar negeri. Penyidik juga turut mendalami  dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara ini.

Rekomendasi