ERA.id - Polisi membongkar pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay di sebuah hotel di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (1/2/2025). Puluhan orang ditangkap dalam kasus ini.
"Adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki. Ada 56 orang yang diamankan di TKP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan dikutip Selasa (4/2/2025).
Dari 56 laki-laki itu, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni RH alias R, RE alias E, dan BP alias D. Peran RH dan RE sebagai orang yang menyewa kamar hotel. Untuk BP perannya merekrut orang-orang yang ingin ikut pesta seks gay.
BP mulanya merekrut 20 orang untuk bergabung ke dalam pesta seks tersebut. Para peserta yang sudah direkrut itu kemudian mengundang rekan-rekannya yang lain.
"Sejauh ini fakta yang ditemukan oleh tim penyidik bahwa untuk mengikuti peserta atau event ini, itu tidak dipungut biaya oleh para penyelenggara tiga tersangka ini. Hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan," ungkapnya.
Ketiga pelaku ini meminta para peserta untuk tidak menolak secara kasar jika menolak pasangannya. Para peserta juga diminta menggunakan label identitas berupa stiker. Hanya yang menjadi "perempuan" yang memakai stiker di bahunya, untuk laki-laki tak perlu menempelkan label tersebut.
"Jadi lampunya dimatikan (ketika pesta berlangsung). Jadi stikernya itu glow in the dark ya, menyala," jelas Ade.
Sejumlah barang bukti dari sabun, bukti pemesanan hotel, kondom, hingga obat anti HIV disita polisi.
Ade mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini. Untuk ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.
"Ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 sampai Rp 7,5 miliar," ujarnya.