4 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang Tak Ditahan, Hanya Dicekal ke Luar Negeri

| 18 Feb 2025 19:05
4 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang Tak Ditahan, Hanya Dicekal ke Luar Negeri
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen dalam perkara pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Empat orang itu tidak ditahan, namun telah dicekal penyidik Bareskrim Polri.

"Kemudian kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025). 

Empat tersangka itu yakni Kades Kohod Arsin; Sekdes Kohod Ujang Karta; SP; dan C. Untuk SP dan C, Djuhandhani hanya menyebut keduanya adalah penerima kuasa. 

Jenderal bintang satu Polri ini menjelaskan keempat tersangka ini tak ditahan karena penyidik baru melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada hari ini. Prihal apakah keempat tersangka itu akan ditahan atau tidak, tak dijelaskannya.

Djuhandhani hanya menyebut penyidik akan memanggil para tersangka itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kapan mereka dipanggil, tak disampaikannya.

"Di mana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," tuturnya. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan Kades Kohod, Arsin telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di perkara pagar laut Tangerang. Dalam pengusutan perkara ini, penyidik telah memeriksa 44 saksi.

Sejumlah barang bukti berupa printer, monitor, kertas-kertas hingga stempel turut disita penyidik dari penggeledahan di Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Arsin pada Senin (10/2) malam. Arsin pun telah mengakui jika barang-barang yang disita itu digunakan untuk memalsukan dokumen.

"Dan ini sudah kita dapatkan dari keterangan Kepala Desa maupun Sekdes juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk memasukkan dokumen)," ujar Brigjen Djuhandhani dikutip Kamis (13/2).

Seluruh barang-barang tersebut dibawa ke labfor forensik untuk diuji lebih lanjut. Arsin pun telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus pagar laut ini.

"Dari hasil pemeriksaan yang sudah awal kita laksanakan terhadap beberapa warga memang benar dipakai, dicatut namanya dengan meminta KTP, fotokopi KTP yang akhirnya dimunculkan dalam surat-surat ini. Sementara, warga ini tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut," ucap Djuhandhani.

Rekomendasi