ERA.id - Bareskrim Polri menyebut pihaknya belum akan memeriksa Agung Sedayu Group untuk mendalami kasus pemalsuan dokumen dalam perkara pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
"Kalau yang dikatakan di media sosial dan lain sebagainya, itu tidak bisa menjadi patokan karena semuanya itu setiap apa yang dilangkahkan Polri pasti ada dasarnya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat disinggung akan memanggil Agung Sedayu Group atau tidak, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Jenderal bintang satu Polri ini menjelaskan penyidik memiliki pertimbangan sendiri dalam memeriksa saksi-saksi. Saat ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Empat tersangka itu yakni Kades Kohod Arsin; Sekdes Kohod Ujang Karta; SP; dan C. Untuk SP dan C, Djuhandhani hanya menyebut keduanya adalah penerima kuasa.
Jenderal bintang satu Polri ini menjelaskan keempat tersangka ini tak ditahan karena penyidik baru melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada hari ini. Prihal apakah keempat tersangka itu akan ditahan atau tidak, tak dijelaskannya.
Terkait apakah perkara ini masih dikembangkan untuk mencari sosok tersangka baru, Djuhandhani tak memberi jawaban secara gamblang.
"Kami, kan berawal dari ditemukannya dua SHGB (sertifikat hak guna bangunan), sebetulnya 263 SHGB. (Sebanyak) 263 SHGB ini dihubungkan dengan pemasangan pagar laut. Kan tidak ada hubungannya, karena kita mendapatkan pemalsuan di situ," jelasnya.
Djuhandhani lalu menyebut pihaknya profesional dalam menangani perkara ini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan Kades Kohod, Arsin telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di perkara pagar laut Tangerang. Dalam pengusutan perkara ini, penyidik telah memeriksa 44 saksi.
Sejumlah barang bukti berupa printer, monitor, kertas-kertas hingga stempel turut disita penyidik dari penggeledahan di Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Arsin pada Senin (10/2) malam. Arsin pun telah mengakui jika barang-barang yang disita itu digunakan untuk memalsukan dokumen.
"Dan ini sudah kita dapatkan dari keterangan Kepala Desa maupun Sekdes juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk memasukkan dokumen)," ujar Brigjen Djuhandhani dikutip Kamis (13/2).
Seluruh barang-barang tersebut dibawa ke labfor forensik untuk diuji lebih lanjut. Arsin pun telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus pagar laut ini.
"Dari hasil pemeriksaan yang sudah awal kita laksanakan terhadap beberapa warga memang benar dipakai, dicatut namanya dengan meminta KTP, fotokopi KTP yang akhirnya dimunculkan dalam surat-surat ini. Sementara, warga ini tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut," ucap Djuhandhani.