ERA.id - Polda Metro Jaya menyampaikan pengendara diperbolehkan melintas di bahu jalan atau lajur darurat di Tol Dalam Kota untuk mengurangi kemacetan.
"Nah ini khususnya Tol Dalam Kota yang dari arah Semanggi sampai Cawang, yaitu mulai kilometer 7+500 sampai dengan kilometer 1 kita adakan rekayasa, yaitu penggunaan bahu jalan untuk bisa dilewati," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Hasil koordinasi dengan Jasa Marga, kepadatan kendaraan di Tol Dalam Kota pada sore hari terjadi dari pukul 16.00-22.00 WIB. Untuk puncak kemacetannya dari sekira pukul 18.00-20.00 WIB.
Dikarenakan ada sekira 9.000 kendaraan pada jam-jam tersebut, polisi mengeluarkan diskresi memperbolehkan pengendara memakai bahu jalan dari pukul 18.00-20.00 WIB. Kebijakan ini dari Senin-Jumat dan tidak berlaku untuk weekend.
"Sehingga bahu jalan yang tentunya memang ketentuannya dipergunakan hanya untuk kekhususan, nah ini pada saat jam 18.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB kami membahaskan untuk bisa mengurai kemacetan yaitu dari kilometer 7+500 sampai dengan kilometer 1 Cawang," tuturnya.
Meski begitu, Latif mengatakan keselamatan tetap yang utama. Jika ada pengendara yang memakai bahu jalan di luar jam 18.00-20.00 WIB, makan akan disanksi penilangan dengan kamera (Electronic Traffic Law Enforcement).
"Kan kita sudah menggunakan ETLE nanti. (Ada) jam-jamnya, kita nanti bekerja dengan alat-alat ETLE ini. Jadi perlu kesadaran bersama ini memang. Untuk sejauh ini kan bisa dikatakan teknologi ekstra murah," ucapnya.