Untung Rp800 Juta Sebulan dari Oplos MinyaKita, Dirut dan Anak Buahnya Ditangkap

| 19 Mar 2025 18:15
Untung Rp800 Juta Sebulan dari Oplos MinyaKita, Dirut dan Anak Buahnya Ditangkap
Pengoplos MinyaKita ditangkap (Dok. Istimewa)

ERA.id - Polisi menggerebek pabrik pengolahan minyak kemasan MinyaKita yang diproduksi PT Jaya Batavia Globalindo di kawasan Kavling DKI, Jalan Ulim Nomor 11, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (12/3). Pabrik itu digerebek karena melakukan praktik penjualan MinyaKita tak sesuai prosedur.

"Total ada dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni RS dan IH yang merupakan Direktur Utama (Dirut) dan operator pabrik," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi Kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Kasus bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya praktik penjualan MinyaKita tidak sesuai prosedur. Dari laporan itu, polisi pun langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan dan pemeriksaan.

Usai dilakukan pengecekan, didapati jika kemasan produk MinyaKita ukuran satu liter hanya terisi 800-850 mililiter. Kedua pelaku pun mengaku mendistribusikan produknya ke wilayah Jabodetabek dan Pulau Jawa.

"Mereka sudah beroperasi sejak November 2024 dan menurut pengakuan, bukan keuntungannya, mereka mendapat hasil penjualan sekitar Rp800 juta per bulan," jelasnya.

Sejumlah barang bukti berupa 19 ribu lebih karton MinyaKita isi satu liter, mesin pengisian dan pengepakan, timbangan, hingga 10 ribu lembar kardus MinyaKita yang belum terpakai disita sebagai barang bukti. Untuk pabrik pelaku ini disegel kepolisian.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 62 ayat 1 huruf A, B, C UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Rekomendasi