Bareskrim Bongkar Kasus SMS Phishing Melalui Fake BTS, 2 WNA China Ditangkap

| 24 Mar 2025 21:02
Bareskrim Bongkar Kasus SMS Phishing Melalui Fake BTS, 2 WNA China Ditangkap
Konfrensi pers Bareskrim Polri yang membongkar kasus kejahatan siber yang menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake base transceiver station (BTS), Senin (24/3/2025). (Sachril/ERA.id)

ERA.id - Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya membongkar kasus kejahatan siber yang menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake base transceiver station (BTS).

"Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar. Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat konferensi pers di kantornya, Senin (24/3/2025). 

Wahyu menjelaskan pengungkapan ini bermula ketika penyidik menerima laporan dari nasabah terkait menerima SMS phishing yang mengatasnamakan bank swasta. Pengusutan dilakukan dan diketahui ada 259 nasabah yang menerima pesan penipuan.

Dari 259 orang itu, 12 di antaranya mengklik link phishing itu. "Dari hasil pendalaman, total kerugian yang tercatat telah mencapai Rp473 juta dari 12 korban," jelasnya.

Dua warga negara asing (WNA) asal China, XJ dan YXC ditangkap dalam kasus ini. Keduanya ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS. Mereka hanya berperan sebagai operator lapangan dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.

"Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus," ungkapnya.

XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis, dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.

"Tersangka ini mengetahui fungsi alat tersebut untuk menyebarkan SMS dan menurut pengetahuan tersangka, SMS yang disebarkan adalah SMS dari salah satu bank swasta. Pengiriman SMS tersebut sudah diatur secara otomatis untuk disebarkan melalui alat yang dikendalikan oleh bos tersangka," jelasnya.

Wahyu mengatakan pihaknya masih memburu bos kedua tersangka dari kasus ini.

Untuk kedua pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 32 dan atau Pasal 50, juncto Pasal 34 dan atau Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu Tindak Pidana Penggunaan Perangkat Keras atau Perangkat Lunak Komputer yang Dirancang Secara Khusus Digunakan Untuk Aktivitas Ilegal dan atau Melakukan Manipulasi Informasi atau Elektronik dan atau Dokumen Elektronik, Dianggap Seolah-olah Data yang Otentik.

Kemudian yang kedua, Pasal 50, juncto Pasal 22 UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Yaitu melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah memanipulasi kejaringan telekomunikasi. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 KUHP turut serta dalam melaksanakan perbuatan tindak pidana.

"Para tersangka mendapatkan ancaman hukuman bidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 12 miliar," tuturnya.

Rekomendasi