ERA.id - Polisi menyampaikan sebanyak 20 orang ditangkap dari insiden kericuhan demonstrasi di depan gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (23/6). Mereka ditangkap karena diduga melakukan tindakan anarkis dan menyerang polisi yang melakukan pengamanan.
"Personel kami mengamankan 20 orang yang diduga melakukan tindak pidana penghasutan, penganiayaan, serta perlawanan terhadap petugas. Salah satu anggota kami mengalami luka bakar serius akibat api yang disulut oleh massa aksi," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Korban adalah Ipda DA. Dia mengalami luka bakar pada pergelangan kaki kanan, dengkul kaki kanan, dan pergelangan tangan kanan. Ipda DA masih dirawat secara intensif di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menambahkan sebanyak enam dari 20 orang yang ditangkap itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Keenam pelaku adalah FT (31), IM (23), AD (21), ARS (26), FSC (21), dan FJD (20). Mereka semua adalah mahasiswa.
Peran FT yakni sebagai koordinator lapangan dan pelaku pembakaran ban. Untuk IM perannya melawan polisi yang melakukan pengamanan demonstrasi di gedung Kemenpora.
Untuk AD perannya menyiram bensin ke ban. ARS berperan membeli bensin dan menghimpun mahasiswa.
Sementara FSC dan FJD adalah mahasiswa yang membawa ban untuk dibakar.
Sejumlah barang bukti disita kepolisian dari kasus ini, antara lain dua buah ban, satu pasang sepatu dinas (PDL), enam unit handphone, satu mobil angkutan warna merah, sisa bensin dalam plastik, satu spanduk, dua megaphone, empat sepeda motor, serta hasil visum korban.
"Kami terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya," ujar Firdaus.
Keenam mahasiswa itu dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 213 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.