ERA.id - Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina diperiksa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025).
Relawan Jokowi ini mengaku ditanya 46 pertanyaan oleh penyidik. Dia pun menegaskan tidak diperintah oleh siapapun ketika melaporkan mantan Menpora, Roy Suryo dan kawan-kawannya ke polisi.
"Bahkan saya yang meminta Pak Jokowi melaporkan kasus ijazah palsu ini karena sudah sangat keterlaluan, mereka sudah menggeruduk UGM dan menggeruduk rumah Pak Jokowi, ini tidak boleh kami biarkan," kata Silfester di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025).
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan menambahkan dirinya juga diperiksa oleh penyidik pada hari ini. Dia mengaku ditanya 26 pertanyaan oleh penyidik.
Ade pun meyakini Roy Suryo dkk akan segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Jadi sepengalaman saya, jika sudah mengarah begitu, berarti sudah pasti akan ada tersangka," ujar Ade.
Meski demikian, dia menekankan keputusan penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik. Selain itu Ade berujar penyidik menyita barang bukti berupa flashdisk.
"Flashdisk-nya isi rangkaian video, akun, dan beberapa ada file dan video masing-masing dan link-linknya sekitar 6-7 video lah, kami lihat nanti, kami saksikan kami berharap ke Polda Metro Jaya supaya cepat memanggil terlapor untuk diperiksa," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menyampaikan laporan Jokowi terkait tudingan ijazahnya palsu, telah naik ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah Saudara Insinyur H JW dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan dalam gelar perkara, disimpulkan ditemukan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7).
Jokowi melaporkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani dalam laporannya. Sejumlah relawan juga melaporkan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Total ada lima laporan polisi (LP) yang diterima kepolisian.
Dari lima LP ini, dua di antaranya mencabut laporan. Untuk tiga sisanya juga naik ke tahap penyidikan. "Jadi ada dua peristiwa besar yang pertama pencemaran nama baik itu ada pelapornya naik ke penyidikan kelompok kedua penghasutan dan UU ITE tiga laporan naik penyidikan," jelas Ade.
Bareskrim Polri sendiri sebelumnya menyatakan ijazah Jokowi asli. Pun dengan skripsi eks Gubernur Jakarta itu. Laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait ijazah Jokowi palsu pun dihentikan penyelidikannya atau diterbitkan SP3.