Soal Buku Buatan Roy Suryo Cs Tentang Jokowi, Polda Metro: Hanya Asumsi Pribadi

| 18 Dec 2025 18:35
Soal Buku Buatan Roy Suryo Cs Tentang Jokowi, Polda Metro: Hanya Asumsi Pribadi
Polda Metro (Era.id/Nurul Tryani)

ERA.id - Polda Metro Jaya mengungkapkan analisa dan buku Jokowi's White Paper yang diterbitkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dkk, merupakan asumsi saja atau bukan merupakan sebuah karya ilmiah.

"Ya bisa dikatakan seperti itu (analisa dan buku Roy Cs hanya klaim saja)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

Terpisah, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan sebuah produk akademik harus memenuhi syarat-syarat etika, baik itu etika pembuatannya maupun etika publikasinya.

Dalam etika publikasi suatu produk akademik, Iman menjelaskan peneliti tersebut harus memenuhi syarat keaslian atau orisinalitas dan bebas manipulasi data dalam menerbitkan karya ilmiah. Kemudian memenuhi syarat integritas akademik yang memahami kode etik dosen atau peneliti yang mengklaim dari produk akademik itu sendiri. 

"Syarat peneliti akademik yang memenuhi aspek metodologi, kemudian aspek substansi, aspek teknis, maupun aspek kelembagaan etis," tutur Iman.

Mantan Kapolres Tangsel ini lalu menyebut seorang peneliti juga harus memenuhi standar prinsip-prinsip utama penelitian. Di mana ada respect for person atau menghormati manusia, mengakui otonomi individu, kemudian berbuat baik dan tidak merugikan, dan tidak mengeksploitasi kelompok tertentu. 

Peneliti juga harus memegang etika peneliti, yakni kejujuran, integritas, objektivitas, transparansi, kompetensi, hingga yang terkait dengan kerahasiaan atau privasi. 

"Di mana dalam proses penelitian harus melindungi data pribadi dari subjek itu penelitian sendiri. Kalau itu adalah sebuah penelitian dengan maksud produk akademik," jelasnya.

"Karena produk akademik itu tidak berada di ruang hampa, sehingga dia harus memenuhi kaidah-kaidah keilmuan yang itu dalam rangka menjaga hak-hak orang lain juga. Sehingga diatur dalam norma dan kaidah peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Iman lalu menjelaskan Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara khusus yang diajukan para tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Senin (15/12). Para tersangka hadir dalam kegiatan itu.

Penyidik pun telah memperlihatkan ijazah Jokowi ke Roy Suryo dkk. Dalam kegiatan itu, penyidik juga menyampaikan telah memeriksa 130 saksi, menyita 709 dokumen, hingga memeriksa 22 ahli.

Seluruh barang bukti termasuk ijazah S1 Jokowi telah dilakukan pengujian di laboratorium forensik.

"Ada tiga indikator utama yang dijaga Dalam uji laboratories dalam penyidikan ini, yaitu alat yang digunakan adalah alat uji laboratories yang sudah tersertifikasi, terakreditasi, dan terkalibrasi oleh lembaga sertifikasi, lembaga akreditasi dan lembaga kalibrasi legal. Bahkan sudah memperoleh sertifikat ISO/IEC 17025," ucap Iman.

Iman kemudian menegaskan polisi dapat mempertanggungjawabkan uji laboratorium forensik yang telah dilakukan petugas. 

Saat ini, penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara para tersangka. Dia memastikan perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ini berjalan secara proporsional, profesional, dan transparan.

Diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan Jokowi atas tudingan ijazah palsu, Jumat (7/11). Kedelapan tersangka ini dibagi dalam dua klaster, yakni sebagai berikut.

Klaster 1

- Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana;

- Anggota TPUA, Kurnia Tri Royani;

- Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis;

- Mantan aktivis '98, Rustam Effendi;

- Wakil Ketua TPUA, Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster 2

- Mantan Menpora, Roy Suryo;

- Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar;

- Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Kedelapan tersangka ini tak ditahan. Untuk kelima tersangka dari klaster pertama dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Untuk tiga tersangka dari klaster 2 disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Mereka semua tak ditahan. Usai dilakukan serangkaian pemeriksaan, kedelapan tersangka ini dicekal ke luar negeri.

Rekomendasi