ERA.id - Seorang remaja pria berinisial AAI (16) mengalami luka parah usai diduga mengalami perundungan yang dilakukan oleh kakak kelasnya di sebuah sekolah di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Dari video dan narasi beredar di media sosial, korban awalnya disuruh jongkok di lapangan saat jam istirahat. Setelah itu, korban dihajar secara bergantian oleh belasan kakak kelasnya.
"Kekerasan itu dipicu aturan yang dibuat kakak kelas 12, melarang siswa bergaul lintas jurusan," demikian keterangan akun Instagram @infobekasi.coo.
Akibat dari perundungan itu, rahang kiri AAI patah. Korban dibawa ke rumah sakit dan harus dioperasi agar bisa pulih. Kini, remaja tersebut hanya terbaring lemah dan hanya bisa mengonsumsi susu lewat selang.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya mengatakan sebanyak 13 siswa telah dimintai keterangan untuk mengusut kasus ini. Dari 13 orang itu, 6 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 13 orang kita tetapkan tersangka 6 orang, (rinciannya) satu dewasa siswa juga sudah 18 tahun masuk kategori dewasa, yang 5 ABH (anak berkonflik dengan hukum) karena masih d bawah 18 tahun," kata Tri kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Tri menambahkan ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah dari kasus ini. Polisi hingga saat ini masih melakukan pendalaman. Untuk keenam pelaku itu tidak ditahan karena masih sekolah.
"Wajib lapor dua kali seminggu, perkara tetap dilanjutkan berjalan sambil menunggu proses diversi karena pelaku merupakan ABH," tambahnya.