ERA.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP GP Ansor menyuruh Polda Metro Jaya segera menangkap pengeroyok anggota Banser, Rida, usai mengikuti pengajian di Kota Tangerang beberapa waktu lalu.
"Kami telah menemukan fakta hukum pada peristiwa penganiayaan tersebut, korban mengetahui siapa saja orang yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya," kata Ketua LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Menurut dia, proses hukum harus ditegakkan secepatnya tanpa pandang bulu. Dia menjelaskan, Rida terluka parah di hampir seluruh bagian tubuhnya dan kini harus dirawat intensif di RSUD Kota Tangerang.
Video pengeroyokan korban tersebut sempat viral di media sosial.
"Kami meminta agar dalam 1x24 jam Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya dapat menangkap dan menahan pelaku penganiayaan dan pengeroyokan tanpa pandang bulu," ujar Dendy.
Dia mengaku menyesalkan sikap kepolisian yang terkesan lamban dalam memproses kasus tersebut dan belum kunjung menangkap para pelaku pengeroyokan itu. Padahal, bukti-bukti di lapangan sudah jelas.
Oleh karena itu, dia pun berharap agar polisi dapat bersikap profesional dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu serta menjerat para pelaku tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, seperti diatur dalam Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP.
"Dengan ancaman penjara di atas lima tahun, dapat langsung ditahan," ungkap Dendy.
Kendati demikian, sembari menunggu kepolisian bertindak tegas, dia mengimbau kepada seluruh kader Ansor dan Banser agar menahan diri dan menyerahkan kasus pengeroyokan tersebut ke ranah hukum.
"Atas perintah Ketua Umum GP Ansor, Kami menyampaikan imbauan kepada Kader Ansor Banser untuk menahan diri, tidak melakukan tindakan-tindakan yang dilarang oleh hukum yang berlaku, kawal proses hukum yang berlaku dan tunggu instruksi selanjutnya dari Ketua Umum," tambah Dendy.