Ustaz Masturo Rohili Si Penjahat Seks di Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara

| 30 Sep 2025 04:24
Ustaz Masturo Rohili Si Penjahat Seks di Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara
Masturo Rohili

ERA.id - Masturo Rohili atau MR (52), yang dikenal sebagai ustaz di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terancam hukuman 15 tahun penjara karena kebejatan moralnya dalam masalah seksual.

"MR melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam lingkup rumah tangga, kepada anak angkat dan keponakan sendiri," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa di Cikarang, Senin kemarin.

Kapolres menyatakan penyidik menjerat MR dengan pasal 81 undang-undang perlindungan anak jo pasal 76d tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Hasil visum menunjukkan telah terjadi kekerasan seksual terhadap korban Z maupun S, begitu pula hasil penyidikan yang mengungkap bahwa pelaku MR telah berulang kali memperkosa anak angkat serta keponakannya itu.

Korban berinisial Z sudah menjadi korban kekerasan seksual pelaku sejak usia 14 tahun pada tahun 2017 silam hingga terakhir 27 Juni 2025 saat korban telah berusia 22 tahun. Sementara korban S mengalami perbuatan serupa sejak usia 15 tahun pada 2013 hingga 2023 atau saat berusia 25 tahun.

Sebelum melancarkan aksi biadabnya, Rohili mengirimkan uang biaya sekolah sebagai imbalan setelah para korban mengirimkan foto maupun video tidak pantas. Korban juga diperkosa di bawah tekanan dan paksaan tersangka.

"Dari hasil visum, chat, handphone serta bukti video dan foto, perbuatan itu bisa dibuktikan. Korban terpaksa menuruti nafsu pelaku karena diancam tidak dikirim biaya untuk sekolah," katanya.

Mustofa juga menjelaskan penangkapan MR sudah dilakukan sejak sepekan lalu atau sebelum kasus ini menjadi viral di salah satu kanal media sosial.

"Perlu saya luruskan, tersangka ini sudah kami amankan sebelum ramai di publik, sebelum muncul di podcast dr. Richard. Kenapa kemarin-kemarin belum dirilis? Karena kami menguatkan keterangan saksi dan barang bukti terlebih dahulu," kata dia.

Rekomendasi