ERA.id - Seorang anak perempuan berusia 11 tahun ditemukan tewas di kawasan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Dia dibunuh.
Dari narasi yang beredar, korban tinggal bersama ibunya yang sedang sakit sementara sang ayah bekerja sebagai pemulung.
Kejadian ini membuat warga sekitar geger karena keluarga ini dikenal sederhana dan jarang terlibat perselisihan di lingkungan.
Polisi mengusut kasus ini dan memeriksa seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun yang belakangan diketahui membunuh korban korban. Hal itu diakui Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar.
"Baru ini (tindakan pencabulan itu). Karena dia membunuh korban dulu baru dia melakukan (pencabulan)," kata Onkoseno kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Perwira menengah Polri ini menerangkan hubungan pelaku dan korban adalah tetanggaan. Anak ini sebelumnya diajak pelaku ke rumahnya. Dia lalu mengiming-imingi korban akan membelikannya baju. Sang anak menurutinya, namun sesampainya di rumah pelaku, korban dibunuh.
"Setelah korban ikut, korban langsung dibekap dan dililit kabel sehingga sesak tidak bernapas," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 dan 82 serta Pasal 338 KUHP. Namun, mengingat pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai mekanisme peradilan anak.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, termasuk pendampingan terhadap korban dan pelaku yang masih berstatus anak," tuturnya.